Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Larangan Berkiprah di Pasar Modal Selama 5 Tahun bagi Bos Emiten Forced Delisting

by Tim Redaksi
4, June, 2024
in Regulator
0
Larangan Berkiprah di Pasar Modal Selama 5 Tahun bagi Bos Emiten Forced Delisting
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan tegas terhadap manajemen perseroan yang sahamnya mengalami forced delisting. Dalam Peraturan BEI terbaru Nomor I-N, BEI melarang direksi, komisaris, dan pengendali perusahaan yang sahamnya dicabut paksa untuk kembali berkiprah di pasar modal selama lima tahun.

Penjelasan Aturan Baru

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa manajemen yang gagal mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan tidak kembali merugikan investor di pasar modal. “Kami melarang pihak-pihak ini untuk masuk kembali ke pasar modal. Durasi pelarangan yang kami atur saat ini adalah 5 tahun,” ujar Nyoman dalam forum edukasi wartawan, Senin, (3/6/2024).

Alasan Penonaktifan

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Langkah tegas ini diambil karena jajaran manajemen yang terdiri dari direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali dianggap tidak mampu mempertahankan keberlangsungan perusahaan hingga akhirnya harus terkena forced delisting. “Kalau ujungnya di forced delisting, artinya bursa berpendapat bahwa pihak-pihak ini tidak dapat menavigasi perusahaan untuk bisa mempertahankan status menjadi perusahaan tercatat,” jelas Nyoman.

Tanggung Jawab Manajemen

Tiga jajaran utama yang menentukan jalannya sebuah perseroan, yakni direksi yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan, komisaris yang mengawasi perusahaan, dan pemegang saham pengendali atau controlling shareholder yang membuat keputusan strategis, semuanya bertanggung jawab atas keberlanjutan perusahaan. Kegagalan mereka menjaga kelangsungan perusahaan menjadi alasan utama diberlakukannya aturan baru ini.

Peraturan Baru untuk Delisting dan Relisting

Selain larangan berkarir kembali, peraturan BEI Nomor I-N juga mencakup beberapa ketentuan lain terkait delisting dan relisting. Emiten yang terkena forced delisting harus memenuhi persyaratan ketat jika ingin kembali melantai di bursa. Biaya delisting juga dinaikkan dari dua kali annual listing fee menjadi lima kali annual listing fee.

Tujuan dan Harapan

Dengan adanya aturan baru ini, BEI berharap dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab manajemen perusahaan. Langkah ini juga diharapkan dapat melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIDelistingDireksiEMITENKomisarisLarangan KarirPasar modalPengendali PerusahaanPeraturan BEIRelisting
Previous Post

Peraturan Baru BEI: Delisting dan Relisting Lebih Ketat

Next Post

BSBK Catatkan Pertumbuhan Laba Bersih 352,38% Kuartal 1 2024

Next Post
BSBK Catatkan Pertumbuhan Laba Bersih 352,38% Kuartal 1 2024

BSBK Catatkan Pertumbuhan Laba Bersih 352,38% Kuartal 1 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor