Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

KPR Lebih Terjangkau, Pemerintah Pangkas Biaya Hingga 21%

by Tim Redaksi
11, November, 2024
in Ekonomi
0
KPR Lebih Terjangkau, Pemerintah Pangkas Biaya Hingga 21%
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah, bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), berencana menekan biaya pembangunan rumah hingga 21% untuk meringankan harga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan kepada masyarakat. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa pengurangan biaya ini ditargetkan bagi pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Menengah Bertingkat (MBT). Adapun pengurangan biaya dapat diwujudkan melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), serta penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perpanjangan Bebas PPN dan Dukungan Pemerintah Daerah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memperpanjang pembebasan PPN hingga lima tahun. Selain itu, telah disepakati dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan BPHTB bagi MBR. “Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, efisiensi bisa dilakukan, serta kemudahan perizinan terwujud, program Tiga Juta Rumah ini bisa mendongkrak omzet pengembang secara signifikan,” tutur Maruarar dalam acara Developer Gathering di Menara 1 BTN, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Penghapusan Retribusi PBG
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi MBR. Tito menegaskan bahwa surat edaran terkait penghapusan retribusi PBG akan segera diterbitkan dalam waktu 10 hari. “Kami akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan perwakilan realestat untuk menyosialisasikan hal ini. Presiden telah memerintahkan agar program ini dilaksanakan demi membangun solidaritas sosial untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Tito.

 

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BPHTBBTNKPR terjangkaupembangunan rumahPEMERINTAHpengurangan biaya rumahperumahan MBRPPN
Previous Post

Prabowo Didampingi Para Taipan Indonesia dalam Kunjungan ke China

Next Post

Prabowo Saksikan MoU Blue Economy antara Indonesia dan China

Next Post
Prabowo Saksikan MoU Blue Economy antara Indonesia dan China

Prabowo Saksikan MoU Blue Economy antara Indonesia dan China

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor