BeritaInvestor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan baru terkait dugaan pengelolaan dana di PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen. Mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini.
ANS Kosasih telah menjadi perbincangan sejak tahun lalu ketika muncul tuduhan dari Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pengelolaan dana sekitar Rp 300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) pada Pemilu 2024. Besar dana tersebut mencengangkan dan bahkan melebihi kekayaan taipan Anthoni Salim yang tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.
Kamaruddin Simanjuntak, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, adalah yang pertama melaporkan dugaan tersebut. Namun, PT Taspen menegaskan bahwa pengelolaan investasinya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kamaruddin Simanjuntak kemudian menjadi tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait kasus ini.
Rina Lauwy Kosasih, mantan istri ANS Kosasih, juga menjadi sorotan setelah muncul rekaman suara yang diduga ANS Kosasih yang meminta Rina menerima uang, yang kemudian ditolak oleh Rina. Rina kemudian menyatakan bahwa dia telah menolak kesepakatan tersebut.
Rina juga telah memberikan klarifikasi dan bukti kepada KPK terkait dugaan korupsi di PT Taspen. Laporan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Rina telah memberikan berbagai dokumen, termasuk laporan keuangan yang melibatkan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen.
Hingga berita ini diturunkan, ANS Kosasih dan pengacaranya belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.