Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan pada Juli 2025

by Tim Redaksi
19, March, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

BeritaInvestor.id – Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Sebanyak 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto kini telah siap untuk diluncurkan. Pada 12 Juli 2025, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi tersebut. Jadwal Pembentukan Koperasi Koperasi ini ditargetkan untuk terbentuk di seluruh Indonesia antara bulan Maret hingga Juni 2025. Proses yang akan dilakukan meliputi sosialisasi kepada pemerintah daerah, musyawarah desa, dan akhirnya pembentukan koperasi. Bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, koperasi dapat dibentuk dari lebih dari satu desa. Cara Pembentukan Koperasi Ada tiga metode untuk membentuk koperasi, yaitu: 1) Pembentukan baru, 2) Pengembangan koperasi yang sudah ada, dan 3) Revitalisasi koperasi. Nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih”, dan ditutup dengan nama desa. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Pengurus dan pengawas koperasi akan dipilih melalui musyawarah masyarakat desa. Kepala desa akan menjabat sebagai ketua pengawas secara otomatis. Pihak yang Terlibat dalam Pengawasan Pengawasan dan evaluasi kinerja koperasi akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah. Evaluasi ini akan berlangsung setiap enam bulan setelah peluncuran. Usaha yang Dijalankan Koperasi Desa Merah Putih Koperasi ini akan menjalankan sejumlah usaha seperti: 1) Gerai sembako, 2) Gerai obat murah, 3) Penyediaan kantor koperasi, 4) Unit simpan pinjam, 5) Klinik desa, 6) Penyimpanan dingin atau gudang, 7) Distribusi logistik, serta 8) Usaha lain sesuai dengan kebutuhan. Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Bank Indonesia Intervensi untuk Stabilkan Rupiah dan IHSG

Next Post

CPNS Dapat THR 2025, Namun Tidak Penuh 100%

Next Post

CPNS Dapat THR 2025, Namun Tidak Penuh 100%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor