BeritaInvestor.id – Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Sebanyak 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto kini telah siap untuk diluncurkan. Pada 12 Juli 2025, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi tersebut. Jadwal Pembentukan Koperasi Koperasi ini ditargetkan untuk terbentuk di seluruh Indonesia antara bulan Maret hingga Juni 2025. Proses yang akan dilakukan meliputi sosialisasi kepada pemerintah daerah, musyawarah desa, dan akhirnya pembentukan koperasi. Bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, koperasi dapat dibentuk dari lebih dari satu desa. Cara Pembentukan Koperasi Ada tiga metode untuk membentuk koperasi, yaitu: 1) Pembentukan baru, 2) Pengembangan koperasi yang sudah ada, dan 3) Revitalisasi koperasi. Nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih”, dan ditutup dengan nama desa. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Pengurus dan pengawas koperasi akan dipilih melalui musyawarah masyarakat desa. Kepala desa akan menjabat sebagai ketua pengawas secara otomatis. Pihak yang Terlibat dalam Pengawasan Pengawasan dan evaluasi kinerja koperasi akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah. Evaluasi ini akan berlangsung setiap enam bulan setelah peluncuran. Usaha yang Dijalankan Koperasi Desa Merah Putih Koperasi ini akan menjalankan sejumlah usaha seperti: 1) Gerai sembako, 2) Gerai obat murah, 3) Penyediaan kantor koperasi, 4) Unit simpan pinjam, 5) Klinik desa, 6) Penyimpanan dingin atau gudang, 7) Distribusi logistik, serta 8) Usaha lain sesuai dengan kebutuhan. Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.