BeritaInvestor.id – Pembentukan konsorsium penyedia asuransi wajib kendaraan bermotor atau Third Party Liability (TPL) tengah menjadi sorotan utama. Dikabarkan, perusahaan asuransi akan dibagi ke dalam tiga kelompok besar untuk memfasilitasi regulasi pemerintah ini.
Skema Pembagian Wilayah Dianggap Tidak Efektif
Sebelumnya, beredar kabar bahwa tiga konsorsium ini akan dibagi berdasarkan wilayah waktu Indonesia. Namun, Deputi Direktur PT Asuransi Central Asia (ACA), Teddy Wahyudi, mengatakan bahwa skema ini kurang efektif. “Sebetulnya kan gini, konsentrasi ini kan ada di Jawa, sebetulnya ya kendaraan ada di Jawa. Kalau kita bisa mendapatnya di Papua, itu kan jadi akan rancu,” jelas Teddy, saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Menurut Teddy, pembagian berdasarkan wilayah ini dianggap tidak efektif mengingat loss ratio Indonesia tidak merata. Ia mencontohkan, loss ratio di Indonesia Barat bisa jadi lebih tinggi dari Indonesia tengah. “Nah itu juga akan imbalance portfolio yang akan didapat kalau perwilayahan seperti itu,” tambahnya.
Diskusi dan Penggodokan Skema Terbaik
Teddy menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemangku kepentingan terus menggodok skema terbaik atas wacana asuransi wajib kendaraan bermotor ini. Di sisi lain, perusahaan asuransi milik Salim Group ini mengaku bahwa produk asuransi kerugian pihak ketiga cukup banyak diminati. Hampir seluruh konsumen asuransi kendaraan membeli tambahan asuransi TPL untuk mobilnya. “Oh hampir semua beli ya, hampir semua. Bahkan yang cover Total Loss Only (TLO) saja pun banyak yang tetap beli, termasuk TPL,” jelasnya.
Regulasi dan Persetujuan OJK
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait petunjuk teknis asuransi ini. “Itu kan tergantung pemerintah, mesti kaji lebih lanjut. Kita pun masih kaji lebih lanjut ya terkait TPL,” ungkap Ogi.
Ogi menekankan bahwa UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan adanya perlindungan bagi masyarakat melalui TPL ini. “Jadi kalau dari OJK itu dari perspektif manfaatnya dulu. Bahwa itu memang manfaat bagi ekonomi Indonesia. Bermanfaat bagi individu, bermanfaat bagi publik, bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Usulan Konsorsium oleh AAUI
Wacana pembentukan konsorsium pertama kali berhembus dari usulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). AAUI menganggap bahwa jika seluruh anggotanya, yang berjumlah 72 perusahaan, ikut sebagai penyelenggara, nasabah akan bingung untuk memilih. Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA), yang dikenal sebagai Oona Insurance, Vincent C. Soegianto, menyebut bahwa untuk menyesuaikan rentang harga dengan kemampuan masyarakat di wilayah berbeda, konsorsium ini mungkin akan dibagi ke dalam tiga wilayah.
“Katanya ada 3 konsorsium. Indonesia dibagi 3 wilayah sesuai tarif OJK sekarang,” ungkap Vincent kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor