BeritaInvestor.id – Merger antara PT Bank MNC International Tbk. (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) menjadi sorotan sejak awal diumumkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklaim bahwa kedua bank ini harus melebur sebagai tanggapan terhadap ketidakmampuan mereka memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 3 triliun yang diperlukan oleh otoritas.
Namun, perkembangan terbaru menyiratkan bahwa merger ini mungkin batal. Muncul rumor yang mengatakan bahwa BABP telah memenuhi persyaratan modal inti minimum yang diperlukan. Selain itu, perdebatan tentang siapa yang akan mengendalikan bank hasil merger juga telah menciptakan kebuntuan dalam diskusi antara dua pemilik bank ini.
Baru-baru ini, BABP mengumumkan dalam keterbukaan informasi bahwa mereka tidak akan melakukan aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan. Namun, OJK tetap bersikeras bahwa proses merger harus berlanjut dan menyatakan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari otoritas yang mengatakan merger kedua bank ini dibatalkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa secara teknis, kemungkinan adanya keterlambatan dalam proses merger bisa terjadi. Namun, dia menegaskan bahwa OJK tetap berkomitmen untuk mendorong kelanjutan proses konsolidasi antara NOBU dan BABP.
Sebelumnya, pada Rapat Dewan Komisioner OJK pada bulan April 2023, Dian menyatakan bahwa proses konsolidasi antara NOBU dan BABP harus terwujud sebagai wujud komitmen dari para pemegang saham kedua bank ini dalam mendukung konsolidasi dan penguatan industri perbankan. OJK juga memastikan bahwa proses merger ini bukanlah sebuah paksaan dari otoritas, melainkan merupakan keputusan sukarela dari kedua bank yang dimiliki oleh dua konglomerat besar.
Dalam suasana ketidakpastian ini, publik masih menantikan titik terang dari drama merger antara NOBU dan BABP. Kedua belah pihak terus berusaha mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, sambil menjaga kepentingan para pemegang saham dan stabilitas perbankan nasional. Kita akan terus memantau perkembangan dalam saga merger ini dan bagaimana hal tersebut akan memengaruhi industri perbankan di Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor