BeritaInvestor.id – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kembali menghadapi kegagalan dalam menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) untuk kedua kalinya pada 19 Juli 2024. Kegagalan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kuorum, dengan hanya 38,98% dari total saham dengan hak suara yang hadir.
Agenda Penting RUPS
RUPS kali ini seharusnya membahas dua agenda penting:
- Peningkatan modal dasar perseroan
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Sebelumnya, agenda yang sama telah diusulkan dalam RUPS pertama pada 28 Juni 2024, namun gagal karena tidak memenuhi kuorum minimum 2/3 dari total saham.
Langkah Selanjutnya
Corporate Secretary KIJA, Budianto Liman, menyatakan bahwa perseroan akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan jadwal RUPS ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penundaan ini tentu berdampak pada kelanjutan rencana perseroan untuk meningkatkan modal dasar dan mengubah KBLI,” jelas Budianto Liman.
Struktur Kepemilikan Saham
Saat ini, struktur kepemilikan saham KIJA adalah sebagai berikut:
- Investor publik: 63,18%
- Mu Min Ali Gunawan: 21,09%
- Islamic Development Bank: 11,53%
- Aida Garnida: 2,79%
Penundaan dan Implikasinya
Penundaan RUPS ini tentunya menunda berbagai rencana strategis yang telah direncanakan oleh manajemen KIJA. Belum diketahui pasti kapan RUPS ketiga akan dilaksanakan. Pemegang saham perlu terus memantau perkembangan informasi dari KIJA terkait hal ini.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor