Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kepailitan PT Sritex: Nasib Buruh dan Penghormatan Manajemen

by Tim Redaksi
28, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Nasib PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berakhir tragis. Dalam rapat kreditur yang diadakan terkait kepailitan, para kreditur sepakat untuk tidak melanjutkan usaha perusahaan ini. Keputusan tersebut berarti belasan ribu karyawan akan kehilangan pekerjaan secara otomatis. Sritex, yang dulunya dikenal sebagai pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, kini harus menghadapi proses penyelesaian utang.

Keputusan Rapat Kreditur Rapat diadakan di Semarang pada tanggal 28 Februari 2025, di mana Hakim Pengawas, Haruno Patriadi, mengumumkan bahwa tidak ada kemungkinan untuk melanjutkan operasi usaha. Pernyataan ini didasarkan pada kondisi finansial perusahaan yang dinyatakan mengalami insolvensi, yaitu tidak memiliki cukup dana untuk membayar utang.

Pertimbangan Kurator Kurator, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa ketidakmampuan untuk melanjutkan usaha disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kekurangan modal kerja, kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, dan biaya produksi yang tidak efisien. Setelah keputusan diambil, kurator akan mengambil alih harta pailit untuk penaksiran dan lelang guna melunasi utang.

Reaksi dari Manajemen Sritex Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan rasa duka mendalam atas hasil rapat kreditur ini. Meskipun tidak sesuai harapan, ia menghormati keputusan pengadilan. Ia berjanji untuk bekerja sama dengan kurator demi kelancaran proses penyelesaian utang dan memberikan penghargaan kepada karyawannya, yang telah berkontribusi selama 21.382 hari sejak perusahaan berdiri pada 16 Agustus 1966.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pecat Karyawan Masif Sekitar 8.000 karyawan di Kabupaten Sukoharjo dan total 12.000 karyawan termasuk tiga anak usaha harus meninggalkan tempat kerja karena kepailitan. Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan, “Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat.”

Dukungan Pemerintah Iwan juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan. Ia memastikan bahwa hak-hak karyawan akan diutamakan dalam proses penyelesaian ini. Menurut Denny Ardiansyah, pemutusan hubungan kerja adalah langkah administratif agar karyawan dapat segera mencari pekerjaan baru tanpa harus repot mengunjungi kantor dinas.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Penjelasan Lengkap tentang Penurunan IHSG 7,83% Sepekan

Next Post

Kementerian ESDM Tindaklanjuti Perintah Presiden Terkait Power Wheeling

Next Post

Kementerian ESDM Tindaklanjuti Perintah Presiden Terkait Power Wheeling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor