Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kenali Asuransi TPL, Perlindungan Wajib Kendaraan Mulai Januari 2025

by Tim Redaksi
18, July, 2024
in Ekonomi
0
Kenali Asuransi TPL, Perlindungan Wajib Kendaraan Mulai Januari 2025
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Asuransi TPL ini memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Landasan Hukum dan Implementasi

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian, disebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Ayat (3) menambahkan bahwa pemerintah dapat mengharuskan kelompok tertentu untuk membayar premi atau kontribusi sebagai sumber pendanaan.

Jenis asuransi wajib yang diatur mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi kendaraan saat ini bersifat sukarela. Asuransi kendaraan memberikan berbagai manfaat, seperti memberikan ketenangan karena kendaraan terlindungi dan menyediakan dana untuk perbaikan atau penggantian saat terjadi kerugian.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

1. Comprehensive (All Risk)

Asuransi comprehensive menjamin risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Polis asuransi ini biasanya lebih mahal karena memberikan manfaat yang lebih lengkap.

Manfaat Asuransi Comprehensive:

  • Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Menanggung segala jenis kerusakan, baik kecil hingga besar, termasuk kehilangan.
  • Memberikan Manfaat yang Besar: Selain menanggung biaya perbaikan kerusakan, juga menanggung tanggung jawab hukum pihak ketiga, ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang rusak, dan lain-lain.
  • Meringankan Beban Pemilik Kendaraan: Mengurangi beban biaya perbaikan kendaraan di bengkel.

2. Total Loss Only (TLO)

Asuransi TLO memberikan jaminan penggantian hanya jika kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai 75% atau lebih dari nilai kendaraan atau jika kendaraan hilang.

Pentingnya Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor sangat penting untuk pemilik kendaraan dan institusi keuangan yang memberikan kredit kendaraan. Asuransi ini memberikan kemudahan, keamanan, keringanan, dan perlindungan terhadap risiko bagi pengendara. Selain itu, asuransi juga membantu menjaga arus kas keluar ketika terjadi kecelakaan, sehingga tidak perlu mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar yang bisa mengganggu kondisi keuangan.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Asuransi TPLAsuransi wajibKendaraan BermotorOJKPerlindungan KendaraanRisiko KecelakaanUU PPSK
Previous Post

Setelah Asuransi Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kembali Usulkan Asuransi Wajib Bencana

Next Post

Saham Trump Media & Technology Group Naik 50% Setelah Insiden Penembakan

Next Post
Saham Trump Media & Technology Group Naik 50% Setelah Insiden Penembakan

Saham Trump Media & Technology Group Naik 50% Setelah Insiden Penembakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor