BeritaInvestor.id – Sektor properti menghadapi tantangan berat setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan di level 6% pada November 2024. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian geopolitik global dan perkembangan politik di Amerika Serikat.
Namun, kebijakan ini tidak memberikan dampak positif bagi emiten properti. Pada perdagangan Rabu (20/11/2024), indeks saham properti mencatat penurunan 0,71% ke level 765,63. Koreksi ini melanjutkan tren pelemahan sepanjang pekan lalu, dengan penurunan 3,87% selama periode 11–15 November 2024. Meski demikian, secara year to date (YtD), indeks properti masih membukukan pertumbuhan sebesar 7,03%.
Selain tekanan dari suku bunga yang bertahan, sektor properti kini dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat akibat rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. “Kenaikan PPN bisa berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat terhadap properti,” ujar Sukarno Alatas, Head Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Pasar Properti
Dari sudut pandang pelaku usaha, kenaikan PPN jelas menjadi tantangan baru. Direktur PT Ciputra Development Tbk. (CTRA), Harun Hajadi, menyatakan bahwa langkah ini akan melemahkan konsumsi masyarakat. “Kami pengusaha pasti mengharapkan tidak ada kenaikan PPN, karena dampaknya signifikan terhadap daya beli,” ungkapnya.
Hal ini diamini oleh Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, yang menyoroti multiplier effect dari kenaikan PPN. Selain memengaruhi harga rumah, kenaikan ini akan berdampak pada biaya logistik, transportasi, dan bahan bangunan. Tanpa mitigasi, harga rumah diperkirakan semakin tidak terjangkau bagi masyarakat.
Prospek Saham Properti: Strategi “Wait and See”
Meskipun sektor properti diprediksi stagnan dalam jangka pendek, Kiwoom Sekuritas Indonesia merekomendasikan saham BSDE, CTRA, dan PWON untuk dicermati. “Untuk jangka panjang, kami merekomendasikan hold dengan target harga Rp1.100 untuk BSDE, Rp1.170 untuk CTRA, dan Rp490 untuk PWON,” tambah Sukarno.
Dalam situasi penuh tantangan ini, pelaku usaha dan investor disarankan untuk bersikap hati-hati sambil memanfaatkan peluang pertumbuhan yang tetap ada meski tidak signifikan. Dewan Pengurus Pusat REI juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian insentif pajak agar sektor properti dapat bertahan di tengah tekanan kenaikan tarif PPN.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor