Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan: Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar Dibayar

by Tim Redaksi
20, June, 2024
in Ekonomi
0
Kementerian Perdagangan: Utang Rafaksi  Minyak Goreng Rp474 Miliar Dibayar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah mulai membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Menurut Kementerian Perdagangan, utang tersebut mulai dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada pelaku usaha. Namun, jumlah utang yang telah dibayarkan belum dapat dipastikan besarannya mengingat proses pembayaran masih berlangsung.

Proses Pembayaran Utang

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dalam keterangannya pada Rabu (19/6/2024), mengatakan bahwa proses pembayaran sudah bergulir di BPDPKS. “Sebagian sudah dibayar,” ungkap Isy Karim. Hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor menunjukkan bahwa total utang yang harus dibayar kepada pelaku usaha minyak goreng mencapai Rp474 miliar. Utang tersebut akan dibayarkan kepada produsen yang kemudian akan meneruskan pembayaran kepada peritel. Saat ini, hak masing-masing perusahaan dari nilai total tersebut masih dipilah-pilah.

Latar Belakang Permasalahan

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Permasalahan ini muncul ketika pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada tahun 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebingungan terjadi ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku selama enam bulan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 hanya sebulan setelah dirilis. Akibatnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi tersebut tidak berlaku lagi.

Keputusan Pemerintah dan Dampaknya

Keputusan pemerintah untuk mengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dalam waktu singkat menyebabkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. Namun, dengan dimulainya pembayaran utang rafaksi ini, diharapkan masalah tersebut dapat terselesaikan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha minyak goreng.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BPDPKSEkonomi IndonesiaKementerian PerdaganganMinyak GorengMinyak Kelapa SawitPelaku UsahaPembayaran UtangPeraturan PemerintahPermendagUtang Rafaksi
Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Terapkan PBB-P2 untuk Hunian Kedua

Next Post

Tren ‘Kiamat ATM’, Bank BCA (BBCA) Justru Tetap Tambah Mesin

Next Post
Tren ‘Kiamat ATM’, Bank BCA (BBCA) Justru Tetap Tambah Mesin

Tren 'Kiamat ATM', Bank BCA (BBCA) Justru Tetap Tambah Mesin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor