BeritaInvestor.id – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Ini adalah perubahan kedua dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023. “Kami berharap aturan baru ini dapat menjawab kebingungan masyarakat mengenai regulasi barang kiriman,” kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Selasa (26/02).
Tujuan Aturan Baru
Nirwala menjelaskan alasan diterbitkannya PMK 4/2025 adalah untuk menyederhanakan proses fiskal pada barang kiriman agar proses bisnis bisa lebih cepat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dengan peraturan lainnya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. “Aturan ini juga memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang harus menunggu lama dan mengapresiasi WNI yang mengharumkan nama bangsa dengan hadiah dari perlombaan internasional,” tambahnya.
Poin-Poin Perubahan Dalam PMK 4/2025
Peraturan baru ini mencakup beberapa perubahan penting, seperti:
1. Pendefinisian ulang barang kiriman dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
2. Pengaturan waktu penyampaian consignment note jika ada konfirmasi.
3. Perubahan pada barang kiriman yang menerapkan self assessment.
4. Aturan baru tentang bea masuk tambahan untuk barang kiriman dan nonkomoditas tertentu.
5. Pembaruan tarif bea masuk untuk komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN.
6. Pengaturan khusus untuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional.
7. Perubahan ketentuan untuk ekspor barang kiriman.
Sejumlah perubahan ini diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih efisien dan membantu meningkatkan dukungan ekspor melalui skema barang kiriman di perusahaan berfasilitas.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.