BeritaInvestor.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Setiap pimpinan kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk mengurangi pos anggaran yang dianggap non-prioritas.
Arahan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam surat S-37/MK.02.2025, meminta semua K/L untuk meninjau anggaran mereka. Ini dimaksudkan untuk efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi ini tidak termasuk anggaran untuk gaji pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Pemangkasan Anggaran oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan
Sejumlah kementerian, terutama di bidang ekonomi dan keuangan, terpengaruh oleh pemangkasan ini. Kementerian Keuangan misalnya, mengalami efisiensi sebesar Rp8,9 triliun, sehingga anggarannya menjadi Rp44,2 triliun dari sebelumnya Rp53,1 triliun.
Tak hanya Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas juga dipangkas anggarannya hingga Rp1 triliun, menyusut menjadi Rp968,05 miliar dari sebelumnya Rp1,96 triliun.
Kementerian lain yang turut terkena dampak termasuk Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM), dengan pengurangan anggaran sebesar Rp1,66 triliun, menyusut menjadi Rp2,25 triliun dari anggaran awal Rp3,91 triliun.
Daftar Kementerian yang Kena Pemangkasan
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Kementerian Perhubungan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian PKP
5. Kementerian ESDM
6. Badan Pemeriksa Keuangan
7. Kementerian PPN/Bappenas
8. Kementerian Perindustrian
9. Kementerian Perdagangan
10. Kementerian Pariwisata
11. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
12. Kementerian UMKM
13. Kementerian BUMN
14. Kementerian Ekonomi Kreatif
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.