Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kemenkeu Pastikan THR PNS Dibayar Tepat Waktu di Tengah Defisit APBN

by Tim Redaksi
19, March, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengkonfirmasi bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dianggar dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dia menegaskan bahwa anggaran ini termasuk dalam kategori belanja pegawai di semua kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah. “Sudah masuk ke semua belanja pegawai, dan sudah dianggarkan,” ujar Suahasil di kantornya.

Rincian Anggaran THR 2025
Sebelumnya, Kemenkeu memprediksi total kebutuhan anggaran THR ASN pada tahun 2025 mencapai Rp65,9 triliun. Anggaran ini telah dialokasikan melalui berbagai pos, termasuk di Kementerian Lembaga dan transfer ke daerah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa sekitar Rp17,7 triliun dibutuhkan untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, sedangkan sekitar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk pensiunan.

Kebutuhan untuk ASN Daerah
Kebutuhan untuk ASN daerah diperkirakan sekitar Rp19,3 triliun. Mereka juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD tahun 2025 yang kira-kira Rp16,5 triliun, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Siapa yang Menerima THR?
THR tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 2 juta aparatur negara dan pensiunan yang termasuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain itu, ASN daerah berjumlah sekitar 3,7 juta dan pensiunan serta penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang juga akan menerima.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Komponen THR untuk ASN pusat mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, sementara pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok ditambah beberapa tunjangan lainnya. Di pemerintah daerah, komponen ini juga mencakup gaji pokok serta tunjangan, dengan penyesuaian berdasarkan kapasitas fiskal.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan TPP, mereka akan diberikan tunjangan profesi guru atau dosen setiap bulannya.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

PIS Siapkan 353 Kapal Tanker untuk Transportasi Lebaran 2025

Next Post

Prajogo Pangestu Runtuh dari Tahta Orang Terkaya Indonesia

Next Post

Prajogo Pangestu Runtuh dari Tahta Orang Terkaya Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor