BeritaInvestor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang skema pendanaan untuk mendirikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, utamanya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sesuai instruksi Presiden No. 9/2025 yang mengamanatkan percepatan pembentukan koperasi desa tersebut.
Skema Pendanaan Berbasis APBN Selama 10 Tahun
Pembiayaan akan dibagi selama 10 tahun, seperti dijelaskan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Dana akan dikucurkan melalui alokasi dana desa agar tidak menambah beban anggaran negara secara signifikan.
Pembiayaan Total Rp400 Triliun
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut proyek ini membutuhkan Rp400 triliun, dengan rincian tiap koperasi diperkirakan mendapat modal sekitar Rp5 miliar. Anggaran akan digabungkan dari APBN, APBD, dana desa, dan sumber legal lainnya.
Pemerintah menetapkan dua kebijakan utama: menyusun pendanaan sesuai kemampuan fiskal serta memberikan insentif kepada desa aktif melalui alokasi dana desa.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.