BeritaInvestor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2025 melalui joint program lintas unit di Kementerian Keuangan. Program ini bertujuan mengangkat rasio pajak Indonesia ke level 23% dari PDB, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.
Joint Program untuk Meningkatkan Rasio Fiskal
Penerimaan negara hingga Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun, turun drastis sebesar 20,84% dibanding periode sama tahun lalu (Rp400,36 triliun). Penurunan ini disebabkan oleh penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp240,4 triliun, turun 24,8% dari Rp320 triliun. Dari total pajak, hanya Rp187,8 triliun berasal dari PPh dan PPN.
Pencapaian Rasio Pajak Masih Rendah
Pada Oktober 2024, rasio pajak terhadap PDB baru mencapai 10,02%, jauh di bawah target 23%. Target ini muncul dari visi presiden untuk memperkuat fondasi fiskal Indonesia. Untuk merealisasikannya, Badan Penerimaan Negara (BPN) akan dibentuk sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12/2025.
Rencana Kemitraan Lintas Direktorat
Joint program melibatkan 7 unit utama, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJBC, dan Lembaga National Single Window (LNSW). Kerja sama ini akan mengintegrasikan sistem perpajakan, Bea Cukai, serta pengawasan fiskal. Sri Mulyani menegaskan: ‘Tugas kami adalah menerjemahkan amanat presiden ke dalam strategi operasional.’
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.