BeritaInvestor.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Langkah ini diambil terkait dengan pengembangan sistem Coretax yang masih perlu disempurnakan.
Pentingnya Penghapusan Sanksi
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang dirilis pada 27 Februari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan ada beberapa poin penting dari keputusan ini. “Wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT,” ujarnya dalam rilis pers, Jumat (28/2/2025).
Detail Penghapusan Pajak
Penghapusan sanksi ini mencakup berbagai jenis pajak, antara lain:
– Pajak Penghasilan (PPh) untuk berbagai jenis, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 25, yang jatuh tempo mulai bulan Januari 2025 dan dapat dibayar hingga 28 Februari 2025.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025, yang bisa disetorkan hingga 10 Maret 2025.
– Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor hingga 31 Januari 2025 dan Januari 2025 yang dibayar sebelum 28 Februari 2025.
Ketentuan Laporan SPT
Penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk keterlambatan laporan SPT hingga batas waktu yang ditentukan. Misalnya, untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang dapat disampaikan hingga 28 Februari 2025.
Pencabutan Surat Tagihan Pajak
Penghapusan sanksi dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur diterbitkan sebelum keputusan ini, sanksi akan dihapus secara otomatis.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak selama masa transisi sistem pajak baru tersebut.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.