Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kemenkeu Penghapus Sanksi Keterlambatan Pajak Melalui Coretax

by Tim Redaksi
28, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Langkah ini diambil terkait dengan pengembangan sistem Coretax yang masih perlu disempurnakan.

Pentingnya Penghapusan Sanksi
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang dirilis pada 27 Februari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan ada beberapa poin penting dari keputusan ini. “Wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT,” ujarnya dalam rilis pers, Jumat (28/2/2025).

Detail Penghapusan Pajak
Penghapusan sanksi ini mencakup berbagai jenis pajak, antara lain:
– Pajak Penghasilan (PPh) untuk berbagai jenis, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 25, yang jatuh tempo mulai bulan Januari 2025 dan dapat dibayar hingga 28 Februari 2025.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025, yang bisa disetorkan hingga 10 Maret 2025.
– Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor hingga 31 Januari 2025 dan Januari 2025 yang dibayar sebelum 28 Februari 2025.

Ketentuan Laporan SPT
Penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk keterlambatan laporan SPT hingga batas waktu yang ditentukan. Misalnya, untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang dapat disampaikan hingga 28 Februari 2025.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pencabutan Surat Tagihan Pajak
Penghapusan sanksi dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur diterbitkan sebelum keputusan ini, sanksi akan dihapus secara otomatis.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak selama masa transisi sistem pajak baru tersebut.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Siapa Saja Tujuh Orang Terkaya di Indonesia Akhir Februari 2025?

Next Post

BEI Luncurkan Foreign Index Futures untuk Akses Pasar Global

Next Post

BEI Luncurkan Foreign Index Futures untuk Akses Pasar Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor