BeritaInvestor.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak, bersama dengan Komisi XI DPR, telah sepakat untuk mengimplementasikan dua sistem perpajakan secara bersamaan: sistem yang lama dan sistem Coretax. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis layanan perpajakan yang masih perlu menggunakan sistem yang lama, sebagai bentuk antisipasi terhadap penerapan Coretax yang sedang dalam proses penyempurnaan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI pada Senin, 10 Februari 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan pengumpulan penerimaan pajak tidak terganggu. “Kami akan menggunakan sistem lama jika dirasa diperlukan. Implementasi Coretax tetap akan dilanjutkan, dan jika ada kebutuhan untuk kembali ke sistem lama, kami akan melakukannya,” kata Suryo. Untuk mendukung hal ini, DJP telah memfasilitasi penerbitan e-faktur melalui sistem layanan lama, seperti e-Faktur Dekstop, untuk perusahaan besar. Saat ini, Kemenkeu tengah menyusun peta jalan mitigasi terkait implementasi Coretax. Suryo juga menambahkan bahwa mereka berharap seluruh layanan perpajakan dapat menggunakan sistem baru yang terintegrasi pada tahun ini, tanpa menunda pelaksanaannya. Di sisi lain, sistem perpajakan saat ini masih berjalan dengan dua mekanisme. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk Tahun Pajak 2024 menggunakan sistem lama, sementara SPT untuk Tahun Pajak 2025 akan menggunakan Coretax. Hasil dari rapat tersebut mencakup beberapa poin kunci, antara lain: 1. Penggunaan kembali sistem lama untuk meminimalkan dampak pada penerimaan pajak selama implementasi Coretax. 2. Jaminan bahwa penggunaan sistem IT yang berbeda tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak untuk APBN Tahun Anggaran 2025. 3. Penyediaan roadmap implementasi Coretax yang berbasis risiko rendah dan pelayanan yang lebih baik untuk Wajib Pajak. 4. Tidak adanya sanksi bagi Wajib Pajak yang dipengaruhi oleh gangguan dalam penerapan Coretax pada tahun 2025. 5. Peningkatan keamanan siber sejalan dengan penyempurnaan sistem Coretax. 6. Laporan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI secara berkala. 7. Jawaban tertulis dari Direktur Jenderal Pajak terhadap pertanyaan Komisi XI akan disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah rapat.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.