Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pemerintah Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Dalam Pelayanan BPJS

by Tim Redaksi
15, May, 2024
in Ekonomi
0
Pemerintah Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Dalam Pelayanan BPJS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan Sistem BPJS Kesehatan

Sistem KRIS akan menghapus sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan berlakunya sistem ini, semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

Definisi KRIS

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS. Saat ini, BPJS menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, yang mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan. Dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.

Kriteria Ruang Rawat Inap

Menurut Pasal 46A Perpres 59/2024, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS:

a. Komponen bangunan dengan porositas rendah
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakas per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur i. Tirai/partisi antar tempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. Outlet oksigen

Implementasi dan Penyesuaian Iuran

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025 untuk implementasi sistem KRIS di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Perpres ini juga mengisyaratkan bahwa penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Besaran iuran akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian keuangan.

Layanan yang Tidak Ditanggung

Perpres 59 Tahun 2024 juga membuat beberapa perubahan pada Pasal 52 mengenai pengecualian layanan untuk peserta BPJS Kesehatan. Perubahan terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m, dan r Pasal 52, antara lain:

d. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib m. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

r. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang dijamin oleh skema pendanaan lain

Pilihan Kelas Eksekutif

Meski sistem kelas dihapuskan, pemerintah tetap membolehkan peserta untuk meningkatkan ruang rawat inap ke kelas eksekutif. Peserta dapat meningkatkan perawatan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut. Ayat (2) Pasal 51 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa selisih ini dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BPJS KesehatanIuran BPJSJaminan KesehatanJOKOWIKelas Rawat Inap StandarKRISLayanan KesehatanPeraturan PresidenPerpres 59/2024Sistem Kesehatan Indonesia
Previous Post

Laba Bersih RAFI Melejit 64% di Q1 2024

Next Post

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Menurun Jadi US$403,9 Miliar

Next Post
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Menurun Jadi US$403,9 Miliar

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Menurun Jadi US$403,9 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor