BeritaInvestor.id – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi pada Kamis (18/7/2024), menjadikan total saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 89 orang.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Berdasarkan bukti awal yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan:
- LE – Periode 2010-2021
- SL – Periode 2010-2014
- SJ – Periode 2010-2021
- JT – Periode 2010-2017
- GAR – Periode 2012-2017
- DT – Periode 2010-2014
- HKT – Periode 2010-2017
Penahanan Tersangka
Setelah pemeriksaan kesehatan, tim penyidik memutuskan untuk menahan SL dan GAR selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka LE, SJ, JT, dan HKT mendapatkan penahanan kota dengan alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut Kejagung, para tersangka diduga telah bersekongkol dengan General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang disediakan oleh UBPP LM PT Antam Tbk. Mereka menggunakan jasa ini tidak hanya untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa kerja sama resmi dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk. Tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia mereka secara ilegal.
Total logam mulia yang diproduksi secara ilegal dengan merek LM Antam dalam periode tersebut diperkirakan mencapai 109 ton emas. Saat ini, perhitungan kerugian negara masih berlangsung.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam General Manager UBPP LM PT Antam Tbk sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- TK – Periode 2010-2011
- HN – Periode 2011-2013
- DM – Periode 2013-2017
- AHA – Periode 2017-2019
- MA – Periode 2019-2021
- ID – Periode 2021-2022
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor