Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Emas PT Antam (ANTM)

by Tim Redaksi
19, July, 2024
in Emiten
0
Laba Antam (ANTM) Anjlok 19,45% di 2023, Terkoreksi Penurunan Penjualan Emas
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi pada Kamis (18/7/2024), menjadikan total saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 89 orang.

Tujuh Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan bukti awal yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan:

  1. LE – Periode 2010-2021
  2. SL – Periode 2010-2014
  3. SJ – Periode 2010-2021
  4. JT – Periode 2010-2017
  5. GAR – Periode 2012-2017
  6. DT – Periode 2010-2014
  7. HKT – Periode 2010-2017

Penahanan Tersangka

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Setelah pemeriksaan kesehatan, tim penyidik memutuskan untuk menahan SL dan GAR selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka LE, SJ, JT, dan HKT mendapatkan penahanan kota dengan alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Menurut Kejagung, para tersangka diduga telah bersekongkol dengan General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang disediakan oleh UBPP LM PT Antam Tbk. Mereka menggunakan jasa ini tidak hanya untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa kerja sama resmi dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk. Tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia mereka secara ilegal.

Total logam mulia yang diproduksi secara ilegal dengan merek LM Antam dalam periode tersebut diperkirakan mencapai 109 ton emas. Saat ini, perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam General Manager UBPP LM PT Antam Tbk sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. TK – Periode 2010-2011
  2. HN – Periode 2011-2013
  3. DM – Periode 2013-2017
  4. AHA – Periode 2017-2019
  5. MA – Periode 2019-2021
  6. ID – Periode 2021-2022

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: EmasHukumINVESTASIKejagungkorupsiPenahananPT AntamTersangkaTindak Pidana KorupsiUBPP LM
Previous Post

Emiten Sinar Mas DSSA Rugi USD23,5 Juta dari Penjualan Saham IBST

Next Post

Tujuh BUMN Karya Akan Dimerger Menjadi Tiga Holding, Ini Rinciannya

Next Post
PTPP Raih Pertumbuhan Laba 11,08% di Semester I 2023

Tujuh BUMN Karya Akan Dimerger Menjadi Tiga Holding, Ini Rinciannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor