Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melangsungkan lelang saham milik PT Gunung Bara Utama, perusahaan terafiliasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan nilai sekitar Rp2 triliun. Dalam lelang tersebut, satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar akan dilelang dengan harga penawaran sebesar Rp1,94 triliun. Jumlah saham tersebut terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, sesuai dengan sertifikat/surat kolektif saham yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2019.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada tanggal 8 Juni 2023, mulai pukul 14:00-15:00 WIB. Peserta yang berminat untuk ikut dalam lelang harus memberikan jaminan sebesar Rp900 miliar sebelum tanggal 7 Juni 2023. Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, menyatakan bahwa objek yang dilelang akan diserahkan dalam kondisi “apa adanya” (as is), termasuk dengan segala cacat/risiko fisik maupun nonfisik yang ada, serta konsekuensi biaya tertunggak yang terkait dengan objek lelang tersebut.
PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha yang dimiliki oleh PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan seringkali dikaitkan dengan Heru Hidayat, salah satu tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi yang dimiliki oleh terpidana Heru Hidayat terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero). Aset-aset tersebut telah dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung. Aset-aset tersebut termasuk dua bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan sertifikat hak milik masing-masing berupa Nomor 00098 seluas 19.996 meter persegi dan Nomor 00254 seluas 1.020 meter persegi.
Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung berhasil menemukan kedua aset tanah tersebut pada periode 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk. Kemudian, pada tanggal 22 Mei 2023, kedua aset tersebut disita oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan diberi pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut. Aset-aset tanah yang telah disita eksekusi akan diproses lelang guna memenuhi pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000.