BeritaInvestor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga nilai tukar rupiah yang terus melemah sejak awal tahun. Sementara itu, suku bunga acuan atau BI rate hanya mengalami kenaikan satu kali. Pada awal tahun, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah berada pada level Rp15.400, namun kini telah mencapai Rp16.200.
Penjelasan Calon Deputi Gubernur Senior BI
Destry Damayanti, calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menjelaskan bahwa BI memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai tukar rupiah pada level yang sesuai dengan fundamental ekonomi dan stabilitas domestik. “Kebijakan BI rate untuk menjinakkan rupiah harus digunakan dengan tepat,” ungkap Destry dalam uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi XI DPR RI, Senin (3/6/2024).
Destry menambahkan bahwa pola pergerakan mata uang terkait dengan indeks dolar (DXY) memiliki korelasi yang tinggi. “Beberapa negara seperti Jepang, meskipun mereka menaikkan suku bunga dan melakukan intervensi besar, nilai mata uang mereka tetap lemah karena DXY yang terus menguat,” jelasnya.
Pertimbangan BI dalam Pengambilan Keputusan
Destry menyatakan bahwa pergerakan rupiah memang menjadi pertimbangan penting bagi BI dalam pengambilan keputusan terkait suku bunga. Hal ini mengingat inflasi masih terkendali dalam batas yang diasumsikan. Saat ini, BI rate berada di level 6,25%. Pada tahun ini, BI rate mengalami kenaikan satu kali pada April sebesar 0,25% menjadi 6,25%.
“Walaupun inflasi rendah, suku bunga belum turun karena kita masih melihat faktor risiko dari domestik dan juga yang berasal dari luar,” kata Destry.
Reaksi DPR
DPR menyoroti kebijakan BI yang dinilai kurang agresif dalam menangani pelemahan rupiah. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut mengenai strategi BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menghadapi risiko eksternal yang mempengaruhi rupiah.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor