BeritaInvestor.id – Lebih dari setahun telah berlalu sejak laporan polisi pertama kali dibuat, namun kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan anggota bursa PT UOB Kay Hian Sekuritas belum juga mendapatkan kejelasan. Pengacara korban, Sakti Manurung, menyatakan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai 12 orang dengan total kerugian lebih dari Rp50 miliar.
Pada tanggal 20 Juni 2022, Sakti mewakili para korban membuat laporan polisi dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor LP/B/0296/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Unit 4 pada 29 Juni 2022.
Kronologi kasus ini bermula ketika para nasabah menyetorkan uang mereka ke rekening atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd dan PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli produk investasi jenis Obligasi. Produk ini ditawarkan oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Namun ternyata, uang yang disetorkan oleh para korban tidak digunakan untuk membeli obligasi dan akhirnya rekening atau uang mereka diblokir tanpa dikembalikan.
Setelah dilaporkan ke polisi, kuasa hukum dan perwakilan korban telah melakukan pertemuan dengan pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas, termasuk Direktur Utama perusahaan. Perusahaan berjanji akan melakukan audit untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi hingga saat ini belum ada laporan hasil audit yang diberikan.
PT UOB Kay Hian Sekuritas berdalih bahwa para korban mentransfer dananya ke “nomor reff,” sehingga uangnya masuk ke 6 perusahaan milik oknum karyawan. Namun, para korban telah menyediakan bukti-bukti transfer yang menunjukkan bahwa mereka hanya melakukan proses transfer dengan nomor rekening penerima dan nama rekening penerima saja.
Pada musyawarah terakhir di bulan Juni 2023, PT UOB Kay Hian Sekuritas menyatakan bahwa uang para korban tidak berada di perusahaan mereka, melainkan berada di tangan oknum karyawan. Namun, alasan ini dipertanyakan oleh para korban karena pihak UOB Kay Hian Sekuritas yang membekukan rekening penerima uang para korban.
Proses penyelidikan dalam kasus ini dinilai lamban oleh para korban, yang hanya berkutat pada pemanggilan ulang saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti berulang-ulang. Pihak kuasa hukum korban telah memberikan data bukti pendukung dan memenuhi panggilan saksi kepada tim penyidik, namun belum menemukan titik terang.
Para korban meminta dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengawasi kasus ini dengan lebih intens, mengingat penanganan kasus ini dinilai bermasalah dan membutuhkan perhatian lebih serius.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor