Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemalsuan Emas Antam (ANTM)

by Tim Redaksi
30, May, 2024
in Ekonomi
0
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemalsuan Emas Antam (ANTM)
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama periode 2010-2021.

Pengungkapan Kasus

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Identitas Tersangka

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Kuntadi menyebutkan enam tersangka tersebut adalah mantan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010 hingga 2021. Mereka adalah:

  • TK (2010-2011)
  • HM (2011-2013)
  • DM (2013-2017)
  • AH (2017-2019)
  • MAA (2019-2021)
  • IG (2021-2022)

Modus Operandi

Kuntadi mengatakan penyidik menduga para General Manager tersebut telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain. “Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” ujar Kuntadi.

Prosedur yang Dilanggar

Dia menambahkan bahwa para tersangka mengetahui bahwa untuk melekatkan merek Antam tidak bisa sembarangan. Pelekatan merek tersebut harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Dampak dan Kerugian

Kuntadi menyatakan bahwa selama periode 2010-2022, para pelaku telah mencetak logam Antam ‘palsu’ dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi, sehingga merusak pasar dan menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam.

Penahanan Tersangka

Kejagung langsung menahan empat dari enam tersangka, yaitu HM, MA, dan IG yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta TK yang ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, DM dan AH, tidak ditahan karena mereka sudah ditahan dalam kasus lainnya.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: ANTMEmas PalsuInvestigasiKasus KorupsiKejaksaan AgungLogam MuliaMantan General ManagerPemalsuan EmasPenahananPT AntamTindak Pidana Khusus
Previous Post

Mei 2024 : Asing Net Sell Rp 12,88 Triliun di BEI Pindah Ke SBN Net Buy Rp 12,97 Triliun

Next Post

Kapal Kargo Laax Diserang Dua Kali di Lepas Pantai Yaman

Next Post
Kapal Kargo Laax Diserang Dua Kali di Lepas Pantai Yaman

Kapal Kargo Laax Diserang Dua Kali di Lepas Pantai Yaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor