BeritaInvestor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama periode 2010-2021.
Pengungkapan Kasus
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Identitas Tersangka
Kuntadi menyebutkan enam tersangka tersebut adalah mantan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010 hingga 2021. Mereka adalah:
- TK (2010-2011)
- HM (2011-2013)
- DM (2013-2017)
- AH (2017-2019)
- MAA (2019-2021)
- IG (2021-2022)
Modus Operandi
Kuntadi mengatakan penyidik menduga para General Manager tersebut telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain. “Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” ujar Kuntadi.
Prosedur yang Dilanggar
Dia menambahkan bahwa para tersangka mengetahui bahwa untuk melekatkan merek Antam tidak bisa sembarangan. Pelekatan merek tersebut harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Dampak dan Kerugian
Kuntadi menyatakan bahwa selama periode 2010-2022, para pelaku telah mencetak logam Antam ‘palsu’ dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi, sehingga merusak pasar dan menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam.
Penahanan Tersangka
Kejagung langsung menahan empat dari enam tersangka, yaitu HM, MA, dan IG yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta TK yang ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, DM dan AH, tidak ditahan karena mereka sudah ditahan dalam kasus lainnya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor