BeritaInvestor.id – Masyarakat yang menjadi konsumen PT Pertamina bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika mereka terbukti mendapatkan Pertalite yang dicampur menjadi Pertamax. Ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina dari tahun 2018 hingga 2023. Kepala BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk menggugat PT Pertamina jika mengalami kerugian yang sama.
Hak Konsumen Terlanggar Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah juga harus terlibat dalam gugatan karena banyaknya korban. Jika terbukti, para tersangka telah menghilangkan hak konsumen untuk memilih barang dan layanan serta mendapatkan kualitas sesuai harga. Mufti Mubarok menyatakan, konsumen membayar harga Pertamax yang lebih mahal, tetapi mendapatkan Pertalite yang lebih murah.
Panggilan untuk Pertamina BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina untuk meminta klarifikasi tentang dugaan ini. Mereka juga akan melakukan uji sampling terhadap Pertamax di SPBU. Tim kerja juga akan dibentuk agar informasi dapat disebarluaskan kepada masyarakat yang dirugikan.
Penyidikan Berlanjut Kejaksaan Agung menduga adanya pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam kasus korupsi ini, di mana PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite lalu mencampurnya menjadi Pertamax. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur-direktur dari anak perusahaan Pertamina dan beberapa broker.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.