BeritaInvestor.id – PT Indofarma Tbk (INAF), salah satu emiten BUMN, akhirnya merespons pemberitaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan tiga mantan pejabatnya. Dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat dalam periode 2019-2023 dan 2020-2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 371 miliar.
Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 berinisial AP, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 berinisial GSR, dan Head of Finance IGM berinisial CSY. Kasus ini terungkap setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagai bagian dari program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Indofarma Dukung Proses Hukum dan Jaga Kredibilitas
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas perusahaan dalam menghadapi kasus ini.
“Proses hukum ini tidak akan mengganggu operasional perseroan. PT Indofarma Tbk tetap berfokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan,” jelas Yeliandriani dalam keterbukaan informasi, Senin (23/9/2024).
Tindakan Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Indofarma juga menyatakan komitmen penuh untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bebas dari praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi di lingkungan BUMN.
“Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Yeliandriani.
Kronologi Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan di Indofarma dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM), selama tahun 2020-2023.
Tersangka AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama Indofarma, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif. Sementara itu, GSR, Direktur IGM, dituduh melakukan penjualan produk Panbio secara fiktif dan memerintahkan klaim diskon palsu, serta mencari pendanaan non perbankan untuk operasional Indofarma dan IGM. CSY, Head of Finance IGM, diduga membuat laporan keuangan palsu dengan menyembunyikan kerugian dan memanipulasi dana untuk kepentingan pribadi.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Menurut Syahron Hasibuan, Kasi Penerangan Hukum, dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 371 miliar, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPK. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor