Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

JRENGG, Emiten Ini Jadi Korban Pertama ARB Simetris -34,9%

by Tim Redaksi
4, September, 2023
in Emiten
0
JRENGG, Emiten Ini Jadi Korban Pertama ARB Simetris -34,9%
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Emiten perdagangan hasil perikanan, PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA), menjadi salah satu korban pertama penerapan kebijakan auto reject bawah (ARB) simetris di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar saham baru saja dibuka, namun saham ASHA sudah merosot tajam hingga 34,94% ke harga Rp54 per saham dalam waktu hanya 40 menit.

Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa saham ASHA telah mengalami penurunan sebesar 65,38% dalam satu minggu terakhir, dan bahkan telah merosot sebanyak 83,83% dalam kurun waktu satu tahun. Lebih mengejutkan lagi, sepanjang tahun ini, saham ASHA belum pernah mencatatkan kinerja positif, baik dalam rentang harian, mingguan, bulanan, maupun year to date (YTD).

Track all markets on TradingView

Melihat komposisi pemegang saham ASHA saat ini, PT Asha Fortuna Corpora memiliki porsi pengendalian sebesar 30%, diikuti oleh PT Inti Sukses International dengan 15%, PT Mestika Arta Dirga dengan 10,55%, Erwin Sutioso dengan 7,50%, Erlin Sutioso dengan 7,50%, dan sisanya dimiliki oleh masyarakat sebanyak 29,45%.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Perlu diingat bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menerapkan batasan persentase auto rejection atas dan bawah secara simetris tahap II mulai 4 September 2023. Kebijakan ini datang setelah sebelumnya diterapkan ARB tahap I sebesar 15% pada 5 Juni 2023.

Dengan implementasi ARB simetris, ketentuan berlaku seperti berikut: saham di harga Rp 50-Rp 200 berlaku auto rejection atas (ARA) 35% dan auto rejection bawah (ARB) 35%. Saham dengan harga Rp 200-Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, sementara saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 akan berlaku ARA 20% dan ARB 20%.

Langkah ini merupakan bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: ARB SImetrisASHA SahamBeritaInvestor.idKorban Pertama ARB Simetris
Previous Post

Deretan Saham Yang Di Borong Asing, MKPI Salah Satunya!

Next Post

BEI Umumkan 26 Perusahaan Siap Melantai di Pasar Modal

Next Post
BEI Menerapkan Peraturan Baru, Harga Saham Terendah Rp 1, Menggantikan Rp 50

BEI Umumkan 26 Perusahaan Siap Melantai di Pasar Modal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor