Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

JPMorgan, Morgan Stanley, Nomura & UBS Didenda Korea Selatan atas Short-Selling Ilegal

by Tim Redaksi
14, February, 2025
in Ekonomi
0
JP Morgan Borong Saham GOTO Senilai Rp205,4 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Pengawas Pasar Korea Selatan (FSS) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada JPMorgan, Morgan Stanley, Nomura, dan UBS karena melanggar aturan short-selling di pasar saham domestik.

πŸ“Œ “Kami telah menyimpulkan sanksi administratif, yang berarti mengenakan denda,” ujar pejabat FSS kepada Reuters, Kamis (13/2/2025).

Komisi Sekuritas dan Berjangka (Securities and Futures Commission/SFC) telah mengambil keputusan ini dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).

Bank Investasi Global Enggan Berkomentar

πŸ“‰ Nomura mengaku belum mengetahui keputusan tersebut dan enggan berkomentar.
πŸ“‰ JPMorgan & Morgan Stanley juga menolak memberikan tanggapan.
πŸ“‰ UBS tidak segera merespons permintaan dari Reuters.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Di Korea Selatan, short-selling tanpa peminjaman saham secara resmi dilarang dalam Undang-Undang Pasar Modal, dan pelanggarannya dikenakan sanksi berat.

Β Aturan Short-Selling Akan Dicabut Maret 2025

πŸ“Œ Pemerintah Korea Selatan berencana mencabut larangan short-selling yang diterapkan sejak November 2023.
πŸ“Œ Sistem baru untuk mendeteksi perdagangan ilegal akan mulai beroperasi pada Maret 2025, memungkinkan pengawasan yang lebih ketat.

Keputusan ini menunjukkan bahwa otoritas pasar modal Korea Selatan semakin memperketat aturan bagi pelaku pasar global, demi menjaga stabilitas dan transparansi perdagangan saham domestik.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Denda short-selling Korea SelatanJPMorgan kena dendaShort-selling Morgan Stanley
Previous Post

FREN Catat Rugi Rp1,29 Triliun, Merger Tetap Sesuai Jadwal?

Next Post

Pasar Asia Menguat Seiring Penundaan Tarif Balasan AS

Next Post
Indeks Bisnis-27 Menguat Didorong Saham INCO, MDKA, dan UNVR

Pasar Asia Menguat Seiring Penundaan Tarif Balasan AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta Β© 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta Β© 2023 - Berita Investor