BeritaInvestor.id – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan dibubarkan pada tahun 2025, dengan penyelesaian kewajiban pemegang polis dan pensiunan bergantung pada hasil likuidasi aset.
“Pembubaran dilakukan tahun ini, tetapi pembayaran 100% tergantung dari pemberesan aset,” ujar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Kondisi Aset Jiwasraya
- Total Aset DPPK Jiwasraya: Rp 654,5 miliar
- Aset Neto Likuid: Rp 149,1 miliar
- Sisa Kewajiban Pendiri: Rp 354 miliar
- Potensi fraud: Rp 257 miliar (berdasarkan audit BPKP)
Sisa aset akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban melalui:
- Pencairan aset saham dan aset lainnya
- Hasil penjualan aset dalam proses likuidasi
- Potensi aset rampasan dari pelaku fraud, jika gugatan hukum dilakukan
Komisi VI DPR RI Desak Pengembalian Aset
Komisi VI DPR RI meminta agar aset Jiwasraya yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan bisa dikembalikan untuk membayar hak pensiunan.
“Aset ini bukan milik negara, tetapi berasal dari karyawan Jiwasraya,” tegas Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI.
Namun, menurut Lutfi, aset yang dirampas telah menjadi milik negara dan perlu mekanisme hukum untuk pengembalian.
“Aset yang dirampas itu masuk ke negara, pengembaliannya harus ada skema yang jelas,” jelasnya.
Komisi VI mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membayar hak karyawan Jiwasraya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor