BeritaInvestor.id – Ali Amsar Lubis, SH, MH, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, secara resmi melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Mabes Polri atas dugaan pidana perbankan dan pencucian uang. Kasus ini melibatkan kerugian sebesar Rp52 miliar, dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun.
Menurut pernyataan resmi LQ Indonesia Lawfirm, terlapor Janto Junior Simkoputera, bersama dengan Vincent dan Michael, yang merupakan pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta, diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi. Modus operandi mereka melibatkan penjualan obligasi dan investasi palsu.
“Para terduga terlapor, termasuk JJ Simkoputera, Vincent, dan Michael, dari awal tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat tetapi dengan sengaja menggunakan perusahaannya untuk membuka akun dan menghimpun dana para korban,” ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri.
JJ Simkoputera dikenal berperan ganda sebagai pendeta dan pemilik perusahaan yang diduga menipu uang para korban. Meskipun tampil sebagai pendeta, JJ Simkoputera diduga tidak mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat ia masih menjabat sebagai komisaris.
Bahkan, JJ Simkoputera mengancam akan melaporkan LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik. “Silahkan dilaporkan saja, itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan,” kata Ali Amsar Lubis.
Ali Amsar Lubis juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki bukti yang cukup sebelum melaporkan JJ dan kawan-kawannya, termasuk surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang menyatakan perusahaan tersebut hanya memiliki izin perdagangan dan tidak memiliki izin usaha dalam bidang keuangan. Selain itu, terdapat surat dari UOB yang menyatakan bahwa dana ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.
LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga para terlapor berakhir di penjara. “Dengan bukti awal yang cukup, kami akan mengawal kasus ini hingga para terlapor berakhir di penjara. Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat,” tutup Ali Amsar Lubis.
Bukti dan Komitmen Hukum
- Bukti dari AHU PT Multi Visi Jakarta: Perusahaan tidak memiliki izin usaha dalam bidang keuangan.
- Surat dari UOB: Uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.
- Surat dari Lucas SH: Menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan menyatakan bahwa penggalangan dana adalah tanggung jawab PT Multi Visi Jakarta.
Ali Amsar Lubis mengungkapkan bahwa JJ Simkoputera sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban. LQ Indonesia Lawfirm berjanji untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor