BeritaInvestor.id – Ustadz Yusuf Mansur buka suara terkait pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun dulu dikenal sebagai pemilik Paytren, Yusuf Mansur mengaku ikhlas dan berharap keputusan ini menjadi ibadah serta amal saleh.
“Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah,” ujar Yusuf Mansur kepada CNBC Indonesia, Selasa, 14 Mei 2024.
Ustadz Yusuf Mansur juga mengucapkan terima kasih kepada OJK dan masyarakat yang telah mendukungnya selama ini. Ia berdoa agar Allah memberikan kesempatan lagi di masa depan dalam keadaan yang lebih baik.
Penutupan Paytren oleh OJK
Pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PAM. Pemeriksaan OJK menemukan sejumlah pelanggaran signifikan, termasuk tidak adanya kantor dan pegawai yang memadai, serta ketidakpatuhan terhadap perintah tindakan tertentu dari OJK.
Perusahaan juga gagal memenuhi persyaratan minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk ketidakhadiran Komisaris Independen. Selain itu, PAM tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan kewajiban penyampaian laporan sejak Oktober 2022.
“Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” jelas OJK dalam keterangan resmi pada 13 Mei 2024.
Respons Yusuf Mansur
Yusuf Mansur mengungkapkan bahwa ia telah berusaha menjual kepemilikan sahamnya di PAM sejak 2022, namun tidak berhasil. Ia berterima kasih kepada OJK dan masyarakat atas dukungan mereka selama ini, dan siap untuk belajar dari pengalaman ini untuk mengeksekusi ide-ide yang lebih baik di masa depan.
“Perjuangan menjual itu, tiga tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Tidak selamat juga,” pungkasnya.
Sebagai konsekuensi pencabutan izin ini, PAM diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan apapun selain pembubaran perseroan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor