Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Aturan Izin Ekspor Konsentrat Freeport Segera Terbit

by Tim Redaksi
7, March, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Setelah mengadakan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa aturan untuk pemberian izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) akan segera terbit. Izin ekspor ini berlaku selama enam bulan setelah rekomendasi izin diberikan atau hingga Juni 2025, ketika perbaikan smelter di Gresik, Jawa Timur, selesai. “Permennya sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Peraturan Baru untuk Izin Ekspor
Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya. Salah satu poin penting adalah pemberian izin ekspor untuk perusahaan yang fasilitas pemurniannya rusak karena keadaan kahar. Freeport memenuhi kriteria ini.

Perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk produksi mineral logam dan mengalami kerusakan karena keadaan kahar bisa mengajukan izin ekspor. Keadaan kahar adalah situasi di luar kendali manusia yang tidak dapat dihindari.

Sesuai dengan Pasal 6B dan 6C, untuk mendapatkan izin ekspor, perusahaan harus mendapat rekomendasi dari Menteri ESDM, membuktikan bahwa fasilitas pemurnian telah ada dan beroperasi sebelumnya, serta menyediakan laporan penyebab kerusakan dan rencana perbaikan. Evaluasi dari Kementerian ESDM juga diperlukan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Jangka Waktu Izin dan Evaluasi
Izin ekspor ini berlaku maksimal enam bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan berdasarkan hasil evaluasi. “Nanti kami akan lihat perkembangan setiap tiga bulan dalam progres pekerjaan pabrik yang mengalami kerusakan,” kata Bahlil.

Data menunjukkan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir pada 31 Desember 2024. Kebakaran yang terjadi pada Oktober 2024 di unit pengolahan asam sulfat di smelter Freeport di Gresik menyebabkan operasi terhenti dan mengakibatkan Freeport mengajukan perpanjangan izin ekspor.

Upaya Perbaikan Smelter
Sementara itu, Freeport Indonesia berkomitmen untuk mempercepat perbaikan fasilitas Common Gas Cleaning (CGC) Plant Smelter PTFI. Perusahaan ini mendatangkan perlengkapan kritis menggunakan pesawat kargo ke Surabaya, yang kemudian dialihkan ke Gresik lewat jalur darat. “Kami berusaha agar proses recovery ini berlangsung efektif dan cepat supaya smelter segera kembali berproduksi,” ujar Presiden Direktur PTFI Tony Wenas. Pengiriman melalui udara hanya memakan waktu 35 jam, jauh lebih cepat dibandingkan dengan pengiriman menggunakan kapal laut yang bisa memakan waktu hingga 60 hari.

Tony Wenas menekankan bahwa logistik udara adalah solusi efisien untuk mengurangi waktu perbaikan CGC Plant, yang krusial mengingat komponen harus diproduksi ulang dalam waktu singkat.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Diskon PPN 6% untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Lebaran 2025

Next Post

Laba Dua Emiten Consumer Meningkat di Tengah Ekonomi Lesu

Next Post

Laba Dua Emiten Consumer Meningkat di Tengah Ekonomi Lesu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor