BeritaInvestor.id – J&T Global Express Ltd., perusahaan logistik asal China yang akan melantai di bursa Hong Kong pada 27 Oktober 2023, berpotensi menghadapi masalah hukum terkait investasinya di Indonesia. Pengacara Frank Hutapea, yang merupakan bagian dari Hotman Paris & Partner dan putra dari pengacara terkenal Hotman Paris, mengungkapkan indikasi pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh J&T Global Express Ltd.
Menurut Frank, J&T Global Express berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 33. Pasal ini melarang pelaku usaha membuat perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain. Ini menjadi sorotan karena dalam prospektus IPO J&T Global Express Ltd., perusahaan ini mengaku tidak memiliki saham di Indonesia, sementara statusnya di Indonesia adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Sebelumnya, J&T Global Express juga telah menyatakan bahwa mereka terbatas oleh undang-undang yang mengatur kepemilikan asing di Indonesia. Mereka mengendalikan J&T Indonesia tanpa memiliki satu lembar saham pun melalui perjanjian nominee investment.
Pemerintah Indonesia mengatur batas kepemilikan asing maksimal 49% dalam sektor logistik, menganggapnya sebagai industri strategis. Frank menggarisbawahi bahwa tindakan nominee investment dianggap ilegal, sementara prospektus mereka mengakui pelanggaran ketentuan tersebut.
Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah Indonesia telah melewatkan pengawasan terkait masuknya investasi asing yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti J&T Global Express.
Di satu sisi, pemerintah Indonesia mendorong investasi asing untuk pengembangan ekonomi nasional, tetapi di sisi lain, ada batasan hukum yang harus diikuti oleh investor asing. Praktik pinjam nama (nominee agreement) dilarang berdasarkan undang-undang yang mengatur kepemilikan asing dan perseroan terbatas.
Terkait temuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa J&T Indonesia adalah PMDN dan memiliki izin prinsip untuk kegiatan logistik internasional, kasus ini akan terus menjadi perhatian dan mengingatkan pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan terkait investasi asing dan kepemilikan saham di perusahaan Indonesia. Diharapkan hal ini akan memastikan bahwa peraturan dan ketentuan hukum tetap ditegakkan dalam pengembangan ekonomi nasional.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor