BeritaInvestor.id – Kementerian Perindustrian Indonesia telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk iPhone 16. Ini menandakan bahwa produk-produk Apple siap untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa hambatan berarti. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa sertifikat ini mencakup 11 sertifikat untuk telepon seluler dan 9 untuk produk komputer tablet.
Proses Penerbitan Sertifikat
Kementerian Perindustrian menandatangani masing-masing sertifikat TKDN melalui Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN). Apple sebelumnya mengalami sanksi karena tidak sesuai ketentuan dari 2020-2023, namun kini sudah mematuhi regulasi TKDN sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Setelah penerbitan sertifikat TKDN, Apple harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang merupakan syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.
Langkah Selanjutnya untuk Apple
Setelah memperoleh 20 sertifikat TKDN, Apple akan mencari sertifikat postel untuk semua produk mereka ke Komdigi. Setelah mendapatkan izin TKDN dan postel, Apple dapat memperoleh TPP Impor untuk semua produknya. Menurut Febri Hendri Antoni Arif, ini akan menjadi syarat penting untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Daftar Produk Apple yang Mendapatkan TKDN
Berikut adalah produk-produk Apple yang baru saja mendapatkan sertifikat TKDN: – iPhone 16 E, – iPhone 16 Pro Max, – iPhone 16 Pro, – iPhone 16 Plus, – iPhone 16, – iPhone SE Generasi Dua, – iPhone 15 Plus, – iPhone 15, – iPhone 14 Plus, – iPhone 14, – iPhone 13, – iPad Pro 13 Inci (M4), – iPad Pro 11 Inci (M4), – iPad Air 13 Inci, – iPad Air 11 Inci (M2), – iPad Air M3, – iPad Mini A17 Pro, – iPad Generasi 10, – iPad Generasi 11.
Kesepakatan Antara Indonesia dan Apple
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Indonesia telah menyelesaikan negosiasi dengan Apple untuk memperpanjang sertifikat TKDN, memungkinkan perusahaan tersebut menjual produk secara resmi di Indonesia. “Proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai setelah penandatanganan MoU“, jelas Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta. Proses negosiasi ini berlangsung selama 5 bulan dan cukup alot.
Jadi, bagi penggemar produk Apple, harap bersabar. Produk-produk ini segera bisa dibeli di Indonesia.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.