Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

IPCC Umumkan Program Buyback Saham Senilai Rp116,93 Miliar

by Tim Redaksi
8, July, 2024
in Emiten
0
IPCC Proyeksikan Kas Internal Rp 1 Triliun pada 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp116,93 miliar untuk program pembelian kembali (buyback) saham. Rencana ini telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham tahunan yang digelar pada 10 Juni 2024.

Detail Rencana Buyback
Pelaksanaan buyback saham akan dilakukan dengan batas maksimal 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dalam perseroan. Langkah ini diambil oleh manajemen untuk mengembalikan harga saham ke tingkat harga awal saat initial public offering (IPO). Selain itu, buyback saham ini diharapkan dapat meningkatkan harga saham IPCC dan memberikan kepercayaan kepada investor bahwa manajemen yakin dengan nilai saham perseroan.

“Buyback saham ini adalah bentuk kepercayaan diri manajemen terhadap nilai saham perseroan dan diharapkan dapat memberikan value kepada stakeholders,” kata perwakilan manajemen IPCC.

Dasar Pelaksanaan Buyback
Program buyback didasarkan pada keyakinan manajemen terhadap kinerja dan prospek perusahaan yang terus membaik di masa depan. Pelaksanaan buyback tidak akan menurunkan laba perseroan, justru diproyeksikan akan meningkatkan laba per saham.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

IPCC akan menggunakan kas internal untuk buyback ini, sesuai dengan pedoman POJK 29/2023. Meski aset dan ekuitas perseroan akan menurun sebesar nilai buyback, hal ini tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Pendapatan dan biaya operasional juga tidak akan terpengaruh secara signifikan, sehingga kemampuan keuangan perseroan untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo tetap terjaga.

Pengelolaan Saham Hasil Buyback
Saham hasil buyback akan dialihkan menjadi treasury stock sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Periode pelaksanaan buyback direncanakan paling lama 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah selesai, saham hasil pembelian kembali akan dialihkan dalam jangka waktu 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 6 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Buyback SahamIndonesia Kendaraan TerminalINVESTASIIPCCmanajemen perusahaanPasar modalPOJK 29/2023RUPSsahamtreasury stock
Previous Post

Langkah BREN Menuju Net Zero Emission 2060

Next Post

Bank BTN (BBTN) Resmi Batalkan Akuisisi Bank Muamalat

Next Post
Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah: Due Diligence Masih Berlangsung

Bank BTN (BBTN) Resmi Batalkan Akuisisi Bank Muamalat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor