Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Investree Kena Sanksi OJK, Kredit Macet Tembus 12,58%

by Tim Redaksi
12, January, 2024
in Ekonomi
0
Investree Kena Sanksi OJK, Kredit Macet Tembus 12,58%
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id –  Perusahaan fintech Investree mengalami kendala serius akibat kredit macet, yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tertulis. Data terbaru menunjukkan tingkat wanprestasi selama 90 hari mencapai 12,58%. OJK juga telah memberlakukan sanksi administratif terhadap Investree karena pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, mengklaim telah bertemu dengan perusahaan untuk melakukan pengawasan offsite dan mendapatkan pembaruan mengenai kondisi terkini perusahaan. OJK mengingatkan bahwa jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.

Nasib asuransi lender Investree juga menjadi perhatian, terutama setelah kredit macet. Para pemberi pinjaman menuntut cairnya asuransi kredit yang dijanjikan. Meskipun Investree mengklaim bahwa lender berhak atas klaim asuransi antara 75-90% dari pokok pinjaman, Presiden Direktur Adrian Gunadi menjelaskan bahwa asuransi tersebut adalah manfaat tambahan yang premi pembayarannya ditanggung oleh Investree.

Investree juga menegaskan bahwa risiko gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh lender, meskipun ada asuransi. Skema pertanggungan premi asuransi Investree bergantung pada pembayaran premi bulanan kepada rekanan asuransi. Jika premi mencukupi, klaim dapat diajukan; jika tidak, klaim akan diajukan secara bertahap pada bulan berikutnya.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Dalam konteks ini, OJK mengingatkan bahwa penyelenggara pinjol wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, termasuk pengalihan risiko pendanaan melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi. Namun, keputusan untuk mengasuransikan pendanaan menjadi opsi yang dimiliki lender.

Investree juga membantah isu penutupan operasional yang viral di media sosial. Direktur Investree Group, Adrian Gunadi, menegaskan bahwa tidak ada rencana tutup operasional. OJK juga menyatakan belum ada permintaan pengembalian izin dari Investree, dan sanksi akan diterapkan jika tidak ada pemenuhan.

Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: IHSGInvestreeOJKPerusahaan Fintech
Previous Post

Sumi Traktor Perkasa Tambah Kepemilikan Saham SKRN, Kini Jadi Pemegang Saham Mayoritas

Next Post

Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) IPO Rp 20,6 Miliar, Dananya untuk Perluasan Usaha dan Modal Kerja

Next Post
Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) IPO Rp 20,6 Miliar, Dananya untuk Perluasan Usaha dan Modal Kerja

Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) IPO Rp 20,6 Miliar, Dananya untuk Perluasan Usaha dan Modal Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor