BeritaInvestor.id – Perusahaan fintech Investree mengalami kendala serius akibat kredit macet, yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tertulis. Data terbaru menunjukkan tingkat wanprestasi selama 90 hari mencapai 12,58%. OJK juga telah memberlakukan sanksi administratif terhadap Investree karena pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, mengklaim telah bertemu dengan perusahaan untuk melakukan pengawasan offsite dan mendapatkan pembaruan mengenai kondisi terkini perusahaan. OJK mengingatkan bahwa jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.
Nasib asuransi lender Investree juga menjadi perhatian, terutama setelah kredit macet. Para pemberi pinjaman menuntut cairnya asuransi kredit yang dijanjikan. Meskipun Investree mengklaim bahwa lender berhak atas klaim asuransi antara 75-90% dari pokok pinjaman, Presiden Direktur Adrian Gunadi menjelaskan bahwa asuransi tersebut adalah manfaat tambahan yang premi pembayarannya ditanggung oleh Investree.
Investree juga menegaskan bahwa risiko gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh lender, meskipun ada asuransi. Skema pertanggungan premi asuransi Investree bergantung pada pembayaran premi bulanan kepada rekanan asuransi. Jika premi mencukupi, klaim dapat diajukan; jika tidak, klaim akan diajukan secara bertahap pada bulan berikutnya.
Dalam konteks ini, OJK mengingatkan bahwa penyelenggara pinjol wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, termasuk pengalihan risiko pendanaan melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi. Namun, keputusan untuk mengasuransikan pendanaan menjadi opsi yang dimiliki lender.
Investree juga membantah isu penutupan operasional yang viral di media sosial. Direktur Investree Group, Adrian Gunadi, menegaskan bahwa tidak ada rencana tutup operasional. OJK juga menyatakan belum ada permintaan pengembalian izin dari Investree, dan sanksi akan diterapkan jika tidak ada pemenuhan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor