BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan langkah baru dalam regulasi pasar modal dengan merumuskan aturan batasan atau auto rejection untuk perdagangan instrumen waran. Aturan ini akan mengatur batas atas (auto rejection atas/ARA) dan batas bawah (auto rejection bawah/ARB) harga harian bagi perdagangan waran, serupa dengan mekanisme perdagangan saham biasa.
Instrumen waran merupakan turunan saham yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi saham. Waran sering kali diberikan sebagai bonus kepada investor saat membeli saham baru, memberikan daya tarik tambahan terhadap penerbitan saham baru (Initial Public Offering/IPO).
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, mengungkapkan bahwa saat ini BEI sedang mengembangkan aturan auto rejection ini yang akan termuat dalam rancangan peraturan II.A. “Kami sedang merumuskan aturan ini dan nanti akan tertera dalam rancangan peraturan II.A yang akan segera melalui proses rule making rule ke para pelaku,” jelasnya pada Senin (14/8).
Menurut Irvan, angka auto rejection waran akan menggunakan metode tiering harga berdasarkan persentase. Konsep serupa juga telah diterapkan dalam pasar modal Taiwan.
Sebelumnya, BEI telah menerapkan batasan persentase Auto Rejection Simetris tahap II pada tanggal 4 September 2023, mengikuti kebijakan batasan persentase ARB tahap I yang diberlakukan pada 5 Juni 2023.
Batasan ini akan diterapkan berdasarkan kisaran harga saham. Sebagai contoh, saham dengan harga Rp 50 hingga Rp 200 akan dikenai ARA dan ARB sebesar 35%. Saham dengan harga Rp 200 hingga Rp 5.000 akan dikenai ARA dan ARB sebesar 25%. Sedangkan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 akan dikenai ARA dan ARB sebesar 20%.
Langkah ini merupakan bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi, mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Di samping regulasi waran, BEI juga telah mengatur ketentuan terkait jam perdagangan melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan waktu pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE), sesuai dengan waktu penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor