BeritaInvestor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan adanya insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pegawai di 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif ini berlaku untuk berbagai sektor, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, serta furnitur dan produk kulit. Pemberian insentif ini akan mencakup periode pajak dari Januari 2025 hingga Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Februari 2025. Dalam peraturan tersebut, disampaikan bahwa insentif PPh 21 akan diberikan atas seluruh penghasilan bruto pegawai tertentu yang diterima selama tahun tersebut. Namun, hanya pegawai dengan kriteria tertentu yang dapat memperoleh manfaat dari insentif ini. Untuk pegawai tetap, syaratnya meliputi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025. Sedangkan pegawai tidak tetap harus memenuhi kriteria yang termasuk batas maksimum upah harian atau bulanan, dan juga harus terdaftar di sistem administrasi pajak. Insentif PPh 21 ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi bagi segmen-segmen tertentu di pasar kerja.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.