BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penerbitan surat edaran (SE) pada tahun 2025 yang akan memperbaiki proses bisnis asuransi kesehatan di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa kebijakan ini dirumuskan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, termasuk mengintegrasikan mekanisme dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Fokus Utama: Coordination of Benefit (CoB)
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB), yang bertujuan untuk mengatur pembatasan total manfaat bagi peserta asuransi dengan lebih dari satu penanggung. Dalam mekanisme ini, BPJS Kesehatan akan menjadi sumber manfaat pertama, diikuti oleh asuransi kesehatan tambahan.
“Jadi tetap tahap pertama manfaat dari BPJS, kemudian baru ke asuransi kesehatan tambahan. Itu sudah berjalan,” ujar Ogi saat memberikan penjelasan di Padma Hotel Legian, Rabu (20/11/2024).
Standar Manfaat dan Penyesuaian Rasio Klaim-Premi
Surat edaran tersebut juga akan mengatur standar dan batasan manfaat asuransi yang dapat diklaim, sekaligus membentuk advisory board untuk menentukan standar biaya. Selain itu, Ogi menyoroti pentingnya penyesuaian antara klaim dan premi guna menjaga kesehatan finansial industri asuransi kesehatan. Saat ini, rasio klaim terhadap premi yang diterima sudah mencapai tingkat yang sangat tinggi.
“Belum termasuk biaya combine ratio dan lainnya, baru perbandingan klaim dengan premi saja sudah tinggi. Ini menjadi pekerjaan rumah kita,” tegas Ogi.
Tantangan Inflasi Medis dan Beban Klaim Asuransi
Pasca-pandemi Covid-19, inflasi medis di Indonesia mengalami lonjakan tajam, berkisar antara 18% hingga 20%. Kondisi ini memperberat beban perusahaan asuransi jiwa, yang mencatatkan pembayaran klaim kesehatan sebesar Rp11,83 triliun pada semester I-2024. Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin, menyebutkan rasio klaim sudah melampaui 100%, tepatnya 105,7%. Artinya, perusahaan asuransi mengeluarkan dana lebih besar untuk membayar klaim dibandingkan dengan premi yang diterima.
Dampak Kebijakan Baru terhadap Industri
Dengan SE yang akan diterbitkan, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi menekan defisit dan menyesuaikan biaya operasional, sehingga memberikan manfaat yang lebih optimal bagi nasabah dan menjaga stabilitas industri.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor