Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pemerintah Terapkan Bea Masuk Tambahan untuk Lindungi Industri Lokal

by Tim Redaksi
8, July, 2024
in Ekonomi
0
Pemerintah Terapkan Bea Masuk Tambahan untuk Lindungi Industri Lokal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebagai langkah untuk melindungi produk dalam negeri dari lonjakan impor yang membahayakan industri lokal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa terdapat tujuh komoditas yang akan dikenakan bea masuk tambahan ini, yaitu:

  1. Tekstil dan produk tekstil (TPT)
  2. Pakaian jadi
  3. Keramik
  4. Elektronik
  5. Kosmetik
  6. Tekstil jadi lainnya
  7. Alas kaki

Besaran bea masuk tambahan ini masih dalam proses perhitungan dan akan mengacu pada lonjakan volume impor selama tiga tahun terakhir. Zulkifli menegaskan bahwa bea masuk ini tidak hanya akan menyasar produk dari China, tetapi juga dari negara lain yang mengalami lonjakan impor tinggi.

Alasan Penerapan BMTP dan BMAD

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap impor produk China yang berlebihan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Febrio menyebutkan bahwa China sering menjual produknya dengan harga dumping yang dapat membahayakan industri tekstil dalam negeri.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Koordinasi Antar Kementerian

Saat ini, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi pengusaha sedang mendalami rencana bea masuk produk China ini. Besaran tarif yang disepakati belum diumumkan secara resmi.

Tujuan Penerapan BMTP dan BMAD

Penerapan BMTP dan BMAD diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan mendorong pertumbuhan industri nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil bagi produsen lokal, serta menjaga keberlanjutan industri dalam negeri.

Poin-Poin Penting Bea Masuk Tambahan

  • Tujuh Komoditas: Tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil jadi lainnya, dan alas kaki.
  • Besaran Bea Masuk: Masih dihitung, mengacu pada lonjakan volume impor selama tiga tahun terakhir.
  • Sasaran: Tidak hanya produk China, tapi juga dari negara lain dengan lonjakan impor tinggi.
  • Tujuan: Melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan mendorong pertumbuhan industri nasional.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: bea masuk tambahanBMADBMTPIMPORindustri lokalkebijakan perdaganganKementerian Perdagangankomoditas imporproteksi industriZulkifli Hasan
Previous Post

Penipuan Rp52 Miliar, LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Janto Junior ke Mabes Polri

Next Post

Eksploitasi di Balik Glamornya Fashion Italia Terungkap

Next Post
Eksploitasi di Balik Glamornya Fashion Italia Terungkap

Eksploitasi di Balik Glamornya Fashion Italia Terungkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor