BeritaInvestor.id – HM Sampoerna (HMSP) baru saja melakukan pembaruan transaksi afiliasi senilai Rp14,08 triliun atau USD901,73 juta. Transaksi ini dilakukan dengan Philip Morris Finance SA (PM Finance) dan amandemen perjanjian fasilitas telah dilakukan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu hingga 30 Juni 2033 dengan tenor 24 bulan untuk setiap penarikan. Amandemen I mengenai suku bunga telah disepakati antara PM Finance dan perseroan, di mana suku bunga yang berlaku adalah BSBY (Bloomberg Short-Term Bank Yield) untuk penarikan dalam dolar AS. Selisih disepakati antara PM Finance dan perseroan berada dalam rentang 31-54 basis poin untuk 1 bulan, 34-57 basis poin untuk 3 bulan, dan 42-65 basis poin untuk 6 bulan.
Sementara itu, amandemen II juga menetapkan suku bunga BSBY untuk penarikan dalam dolar AS, dengan selisih disepakati dalam rentang 31-54 basis poin untuk 1 bulan, 34-57 basis poin untuk 3 bulan, dan 42-65 basis poin untuk 6 bulan.
[tv-chart symbol=”IDX:HMSP” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Transaksi ini memberikan manfaat berupa tidak adanya mekanisme pemberian jaminan, potensi suku bunga lebih rendah ketika perseroan menjadi penerima pinjaman, kemudahan proses peminjaman, jangka waktu pinjaman yang lebih lama untuk setiap penarikan, dan potensi pengembalian bunga yang lebih tinggi untuk kelebihan dana ketika perseroan menjadi pemberi pinjaman.
Manajemen HM Sampoerna yakin bahwa transaksi ini tidak memiliki potensi risiko yang merugikan atau mengganggu kelangsungan usaha perseroan. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dengan lebih baik. Amandemen I memberikan perlindungan bagi perseroan sebagai penerima pinjaman, sementara amandemen II tetap menjaga kepentingan perseroan saat menjadi pemberi pinjaman.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi hanya mengubah beberapa ketentuan dari perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pinjaman antar perusahaan yang telah dilakukan pada 29 Juli 2022 antara perseroan sebagai penerima pinjaman dan PM Finance sebagai pemberi pinjaman, serta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pinjaman antar perusahaan pada 29 Juli 2022 antara perseroan sebagai pemberi pinjaman dan PM Finance sebagai penerima pinjaman.
Sebagai catatan, fasilitas pinjaman bergulir (revolving) dalam setiap transaksi tidak mengikat, sehingga perseroan maupun PM Finance dapat memanfaatkannya sewaktu-waktu untuk keperluan korporasi. Penarikan fasilitas pinjaman hanya akan dilakukan secara formal oleh salah satu pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam setiap transaksi.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investorAkses Website Berita Investor