BeritaInvestor.id – Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun terkait pengelolaan tata niaga di PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) selama periode 2015-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Mawardi, menyatakan bahwa Harvey menghadapi dakwaan penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Dakwaan dan Keuntungan yang Diperoleh
Dalam dakwaan tersebut, Harvey bersama dengan beberapa terdakwa lainnya diduga memperkaya diri secara tidak sah. Harvey dan terdakwa lainnya, Helena Lim, diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 420 miliar. Sementara itu, terdakwa lain seperti Amir Syahbana disebut mendapatkan Rp 325,99 juta, dan Suparta melalui PT Refined Bangka Tin (RBT) mendapatkan Rp 4,57 triliun.
Terdakwa lainnya yang terlibat antara lain Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa yang diduga memperoleh Rp 3,66 triliun, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,92 triliun, dan Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun. Selain itu, Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa disebut mendapat Rp 1,05 triliun, dan 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan lainnya memperoleh total Rp 10,39 triliun.
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Ini
Harvey Moeis diduga berperan aktif dalam mengatur kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang kini juga telah menjadi tersangka.
Harvey diduga meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, mereka diduga menyepakati kerja sama penyewaan peralatan untuk peleburan timah. Harvey juga diduga memerintahkan pemilik smelter lainnya, seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dugaan Penyelewengan Dana CSR
Menurut Kejaksaan Agung, keuntungan dari kegiatan tersebut diduga disisihkan oleh para pemilik smelter dan dibagikan kepada Harvey serta sejumlah tersangka lainnya. Uang tersebut diduga disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang disalurkan melalui perusahaan PT QSE, yang dikelola oleh tersangka Helena Lim.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor