BeritaInvestor.id – Beberapa bos perusahaan telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen minggu lalu. Di antara mereka adalah Ferriyadi Hartadinata dari PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dan Agung Cahyadi Kusumo dari PT FKS Multi Agro Tbk (FISH). Selain itu, KPK juga memanggil Indra Wijaya dari PT Asuransi Sinar Mas, Helmi Imam Satriyono yang sebelumnya menjabat di PT Taspen, serta Thomas Harmanto dari PT Insight Investment Management.
Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia menyatakan bahwa saksi yang dipanggil akan dimintai keterangan mengenai kepemilikan aset dan sumber dana tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, pemanggilan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan korupsi yang terkait dengan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen dalam reksa dana yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Dugaan itu diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp200 miliar.
Tersangka Dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu:
1. Antonius N. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen
2. Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 hingga Maret 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana yang tidak sesuai sehingga menguntungkan beberapa pihak, seperti:
– PT Insight Investment Management: Rp78 miliar
– PT VSI: Rp2,2 miliar
– PT PS: Rp102 juta
– PT SM Sekuritas: Rp44 juta
KPK masih melanjutkan penyelidikan mengenai aliran dana dan kemungkinan aset yang disembunyikan oleh tersangka. Namun, hingga kini belum ada penjelasan tambahan mengenai peran HRTA dalam kasus ini, meskipun Ferriyadi Hartadinata sebagai pendiri perusahaan telah dipanggil sebagai saksi.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.