BeritaInvestor.id – Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus berlanjut bagi perusahaan konstruksi, Waskita Karya (WSKT). Hari ini, Kamis, Waskita menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini membahas agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon dalam kasus ini.
Ermy Puspa Yunita, Pelaksana Jabatan Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, menyatakan bahwa perusahaan melalui kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan permohonan PKPU sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari persidangan permohonan PKPU yang telah dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023. Pada sidang sebelumnya, kuasa pemohon yang mewakili Donny H. Laksamana dan kuasa termohon yang mewakili perseroan telah hadir dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Ermy menambahkan bahwa pengajuan permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Waskita Karya. Selama proses ini, perusahaan sedang fokus pada penyelesaian review Master Restructuring Agreement (MRA).
Permohonan PKPU ini awalnya diajukan oleh Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono. Berdasarkan informasi dari sistem penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU ini terkait dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor