Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Investor Ritel Protes Harga Buyback META Yang Terlalu Murah

by Tim Redaksi
4, June, 2024
in Emiten
0
Emiten META Menjawab Pertanyaan BEI Terkait Aksi Korporasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menilai harga tender offer PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) sebesar Rp250 per saham sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, sejumlah investor ritel merasa harga tersebut masih kurang memadai.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyebutkan bahwa ketidakpuasan dari para investor ritel terkait harga buyback disebabkan oleh ekspektasi mereka yang menginginkan harga lebih tinggi.

“Para investor ritel tidak sepenuhnya menolak, tetapi merasa tidak puas dengan harga buyback yang telah ditentukan. Harapan mereka adalah mendapatkan harga tertinggi,” kata Nyoman dalam forum Edukasi Wartawan Pasar Modal, Senin (3/5/2024).

Nyoman menegaskan bahwa masalah ini lebih kepada ekspektasi investor, dan bahwa harga tender offer META sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

“Jika kita lihat dari ketentuan yang ada, sudah sesuai. Ini hanya masalah ekspektasi. Namun, dari sisi regulasi, mereka sudah memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Rencana Go-Private META

META berencana untuk melakukan voluntary delisting dengan harga buyback Rp250 per saham. Harga ini 34% lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman RUPS untuk rencana go-private, yaitu Rp187 per saham.

Aturan Baru Voluntary Delisting

Setelah rencana voluntary delisting META disetujui dalam RUPS dan berjalan, BEI mengeluarkan aturan baru terkait pencabutan sukarela saham dari BEI melalui Peraturan BEI Nomor I-N. Peraturan ini mengubah beberapa poin dari aturan lama terkait delisting saham dan EBUS, serta relisting saham.

Dalam aturan baru ini, BEI tidak lagi mengatur harga buyback jika perusahaan melakukan voluntary delisting. Sebaliknya, BEI dapat mengakomodasi buyback ketika delisting dilakukan karena going concern atau forced delisting.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa BEI tidak lagi mengatur harga buyback karena sudah diatur dalam POJK 3/2021. Menurut POJK 3 tahun 2021, perusahaan yang akan melakukan voluntary delisting harus mengacu pada harga rata-rata tertinggi selama 90 hari sebelum pengumuman RUPS. Jika sebelum RUPS perusahaan dalam kondisi suspensi, maka penentuan harga mengacu pada 12 bulan sebelum suspensi.

“Artinya, kita melihat pergerakan harga terakhir di bursa,” jelas Fahmi dalam kesempatan yang sama.

Aspek kedua dalam aturan ini adalah perusahaan yang ingin go-private secara sukarela harus melaksanakan RUPS independen, di mana penetapan kuorumnya harus memperhitungkan pemegang saham yang tidak terafiliasi dengan pengendali, direksi, dan lainnya.

“Jadi, pemegang saham publik yang menentukan apakah proses voluntary delisting disetujui atau tidak, termasuk penentuan harganya,” ucap Fahmi.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIbursa efek indonesiaHarga BuybackInvestor RitelMETAPasar modalPeraturan BEIPT Nusantara InfrastructureTender OfferVoluntary Delisting
Previous Post

BI Rate Tetap 6,25%, Destry Jelaskan Penyebabnya

Next Post

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM

Next Post
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor