BeritaInvestor.id – PT Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) telah mengajukan gugatan untuk menyita jaminan atas harta yang dimiliki oleh para tergugat, termasuk Bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), Susilo Wonowidjojo, dalam rangka meminta ganti rugi atas kredit macet senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.
Dalam kesimpulan yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 16 Agustus 2023, Bank OCBC NISP selaku penggugat menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan dengan itikad buruk memanfaatkan PT Hair Star Indonesia (HSI) untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian bagi bank. Tindakan ini didasarkan pada Pasal 3, Pasal 97, dan Pasal 114 Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam gugatan ini, Bank OCBC NISP meminta ganti rugi secara materiil sebesar US$ 16,5 juta atau sekitar Rp 232 miliar, serta ganti rugi immateril sebesar Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat terkait kredit macet tersebut. Permintaan ini didasarkan pada kesalahan para tergugat dan turut tergugat yang dianggap bertanggung jawab secara bersama-sama.
Hasbi Setiawan, kuasa hukum Bank OCBC NISP, menjelaskan bahwa kerugian materiil tersebut merujuk pada utang atau kredit macet PT HSI senilai US$ 16,5 juta. Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun mencakup kerugian atas manfaat dan keuntungan yang mungkin akan diterima oleh Bank OCBC NISP di masa mendatang, serta dampak meningkatnya Non Performing Loan (NPL) bank yang dapat mengurangi kredibilitas bank dalam penilaian kredit (BL Rating).
Materi kesimpulan yang disampaikan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Para tergugat dan turut tergugat juga dianggap telah melanggar itikad baik dan prinsip kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang dalam melaksanakan Perjanjian Kredit dengan tidak memberitahu atau meminta persetujuan mengenai peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan PT HSI. Tindakan ini melanggar Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata.
Mereka mengetahui atau mungkin dapat memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utangnya kepada Bank OCBC NISP, namun para tergugat dan turut tergugat tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris tanpa persetujuan dari Bank OCBC NISP, meskipun ada larangan dalam Perjanjian Kredit.
Dengan demikian, Bank OCBC NISP memperjuangkan ganti rugi atas kredit macet ini melalui jalur hukum dan menggugat para tergugat atas tindakan yang dianggap melanggar perjanjian dan hukum yang berlaku.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor