BeritaInvestor.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Greylag entities, mengakhiri sengketa hukum yang melibatkan Garuda Indonesia (GIAA). Keputusan ini dibacakan pada 31 Agustus 2023 dan membebaskan Garuda Indonesia dari tuntutan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company & Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Selain menolak permohonan PK, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Greylag harus membayar biaya perkara sebesar Rp1,59 juta. Putusan ini mengukuhkan ketetapan hukum perseroan terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah diselesaikan, termasuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selama proses ini, Garuda Indonesia berhasil mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan perjanjian perdamaian.
Keputusan ini tidak berdampak negatif terhadap operasional Garuda Indonesia, dan Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia, menyatakan bahwa “seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.”
Greylag entities telah mengajukan berbagai tuntutan hukum terhadap Garuda Indonesia. Ini termasuk gugatan di Paris Commercial Court terhadap entitas bisnis Garuda Indonesia, yaitu Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) S.A.S, yang menghadapi judicial liquidation pada Agustus 2022. Pada 25 November 2022, Paris Commercial Court menolak gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446, memerintahkan Greylag untuk membayar biaya perkara sebesar 10 ribu Euro.
Gugatan kedua berupa upaya PK dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Garuda Indonesia telah mengajukan kontra memori PK terhadap permohonan PK tersebut. Gugatan ketiga dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia, dalam bentuk gugatan winding up application. Namun, MA NSW, Australia, telah mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application Garuda Indonesia, menghentikan winding up application Greylag 1410 dan Greylag 1446. Dengan penolakan ini, Garuda Indonesia berhasil memenangkan dua dari tiga gugatan tersebut, dan total tagihan Greylag 1410 dan Greylag 1446 mencapai Rp2,34 triliun.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor