BeritaInvestor.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Gedung Wismilak yang terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, dan pencucian uang.
Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan aset ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan ketetapan dari pengadilan pada Jumat (11/8) yang lalu.
Meskipun gedung tersebut telah disita, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM). merupakan pemilik saat ini. Wismilak dikenal sebagai perusahaan rokok yang berbasis di Surabaya.
Dalam informasi resmi perusahaan, didapat bahwa perusahaan ini didirikan pada tahun 1962 oleh Lie Koen Lie, Tjioe Ing Hien, Tjioe Ing Hwa, dan Oei Bian Hok. Perusahaan saat itu bernama PT Gelora Djaja.
Pada tahun 2012, Wismilak sukses melaksanakan penawaran umum perdana saham dan menjadi perusahaan publik dengan nama PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Laporan tahunan perusahaan per 31 Desember 2022 mengungkap bahwa terdapat lima pemegang saham utama yang memiliki kepemilikan saham Wismilak sebesar 5% atau lebih. Pemegang saham utama ini secara total memiliki kepemilikan saham mencapai 63,15%.
Kelima pemegang saham utama tersebut meliputi Indahtati Widjajadi (16,14%) yang menjabat sebagai Komisaris Utama, Ronald Walla (15,18%) selaku Direktur Utama, Stephen Walla (15,18%) sebagai Komisaris, Gaby Widjajadi (9,34%) yang tidak memiliki jabatan, dan Sugito Winarko (7,3%) yang menjabat sebagai direktur. Sisanya, sebesar 36,86%, dipegang oleh publik atau masyarakat umum.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor