BeritaInvestor.id – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya terbebas dari tekanan hukum yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410). Keputusan ini menandai kemenangan penting bagi Garuda Indonesia dalam sengketa hukum yang telah berlangsung cukup lama.
MA memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Greylag 1410 pada 26 Agustus 2024, dalam perkara nomor 9PK/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain itu, MA juga memerintahkan Greylag 1410 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 juta.
Operasional Garuda Indonesia Tetap Normal
CEO Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan bahwa putusan MA ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Seluruh kegiatan operasional berjalan normal,” ujar Irfan, menekankan bahwa Garuda Indonesia tetap fokus pada pelayanan dan operasional penerbangan.
Latar Belakang Sengketa Hukum
Sebelumnya, Greylag 1410 mengajukan PK sebagai upaya hukum lanjutan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA dalam putusan nomor 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Greylag 1410 berusaha membatalkan putusan perdamaian yang telah disepakati antara Garuda Indonesia dan para kreditur.
Selain Greylag 1410, Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag 1446) juga mengajukan PK dengan tujuan serupa. Namun, upaya hukum Greylag 1446 ini juga telah ditolak oleh MA sebelumnya. Kedua entitas Greylag tersebut, yang dikenal sebagai Greylag Entities, sebelumnya juga mengalami kegagalan dalam upaya mereka membatalkan putusan perdamaian melalui kasasi.
Keputusan MA dan Implikasinya
Keputusan MA untuk menolak PK yang diajukan oleh kedua entitas Greylag memberikan kepastian hukum bagi Garuda Indonesia dan memastikan bahwa perjanjian perdamaian dengan para kreditur tetap berlaku. Hal ini memungkinkan Garuda Indonesia untuk terus fokus pada pemulihan dan pengembangan bisnisnya pasca-restrukturisasi.
Dengan keputusan ini, Garuda Indonesia berhasil mempertahankan posisi hukumnya dan melanjutkan upaya untuk memulihkan operasional dan finansial perusahaan tanpa gangguan lebih lanjut dari gugatan hukum Greylag Entities.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor