BeritaInvestor.id – Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali tertekan pada perdagangan Rabu (28/2/2024) setelah emiten penerbangan ini kembali digugat oleh Greylag 1446 melalui Peninjauan Kembali (PK).
Pada perdagangan sesi I, saham GIAA turun 2,63% ke level Rp 226 per saham.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Greylag 1446 terkait perkara pailit Garuda Indonesia.
Kronologi Gugatan:
- 26 Februari 2024: Greylag 1446 mengajukan PK atas Putusan MA Nomor: 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023.
- 19 April 2023: Greylag 1446 mengajukan banding atas putusan Paris Commercial Court terkait judicial release.
- 22 Februari 2024: Pengadilan Tinggi Banding Paris memenangkan GIHF dalam perkara judicial release.
Dampak PK:
- PK tidak serta merta membatalkan putusan kasasi MA.
- Tumpal M Hutapea, Plh Direktur Utama Garuda, menyatakan tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda.
Analisis:
- Gugatan PK Greylag 1446 menambah ketidakpastian bagi Garuda Indonesia.
- Investor perlu mencermati perkembangan informasi terbaru terkait gugatan ini.
- Kinerja keuangan Garuda Indonesia masih tertekan oleh pandemi Covid-19 dan tingginya harga avtur.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk menginformasikan dan tidak mengandung rekomendasi untuk membeli atau menjual saham. Investor harus selalu melakukan analisis sendiri sebelum mengambil keputusan investasi.